Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengedar Nakotika Jenis Sabu di Timika
Satuan Reskrim Narkoba Polres Mimika menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Satuan Reskrim Narkoba Polres Mimika menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial BH alias Egi (22 tahun) ditangkap pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 21.20 WIT di Jalan Samratulagi Timika, tepatnya di salah satu kios.
Baca juga: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Menggema di Ruang Rapat Paripurna
"Jadi pelaku ditangkap berdasarkan pemantauan yang dilakukan Personil Satres Narkoba sejak pukul 19.00 WIT,"kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada Tribun-Papua.com, Selasa (12/4/2022).
Lanjut dia, pelaku dicurigai melakukan transaksi narkotika sabu.
Baca juga: Ada Penyusup saat Aksi Demo Aliansi BEM di Tasikmalaya?
Dia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan rokok sampoerna berisi satu paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, barang bukti beserta tersangka di bawa ke Polres guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Pasca Penembakan 2 Tukang Ojek, Polisi Siaga dan Sementara Lakukan Olah TKP
Adapun barang bukti diamankan berupa satu plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
Lalu satu bungkus rokok sampoerna, satu hendphone merk samsung A30S warna hitam dengan nomor sim card 082346280573.
Baca juga: Luhut Didemo Mahasiswa di Depok Saat Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Rektor UI
Kemudian, satu buah jaket switer volcom warna biru hitam, satu unit motor Yamaha Scopy warna biru dengan nomor polisi PA 2029.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)