Pemprov Papua
Sahkan RZWP3K dan RTRW Papua, Sekda Ridwan : Pengesahan Sesuai Peraturan Menteri KKP
Pemerintah Provinsi Papua resmi mengesahkan materi teknis Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan RTRW
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Maickel Karundeng
Lanjut dia, agar dapat diteruskan kepada Menteri Kelautan dan Perairan RI di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan teknis.
Baca juga: Timika Jadi Ibu Kota Papua Tengah, Yance Beyau: Ini Dasar bagi Rakyat Dukung Papua
"Sehingga dalam waktu dekat kita bisa dapat melakukan penataan RZWP3K dan RTRW yang berintergrasi di Papua,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kealutan dan Perikanan Papua, Iman Djuaniawal menambahkan setelah pengesahan materi, bakal dilanjutkan ke kementerian untuk disetujui.
Baca juga: Ini Identitas 16 Korban Laka Maut di Pegaf Papua Barat
"Setelah mendapatkan persetujuan, maka materi ini akan diintergrasikan dengan RTRW," kata Iman.
Menurut Iman, dulu Papua belum mempunyai zonasi wilayah laut, tetapi sekarang ini sudah ada.
"Jadi, siapapun yang mau berusaha dilaut maupun darat, akan mengetahui dimana zona industri dan zona pemukiman melalui tata ruang ini,"tambah dia. (*)