Pemprov Papua
Sahkan RZWP3K dan RTRW Papua, Sekda Ridwan : Pengesahan Sesuai Peraturan Menteri KKP
Pemerintah Provinsi Papua resmi mengesahkan materi teknis Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan RTRW
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua resmi mengesahkan materi teknis Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi setempat
Pengesahan dilakukan di Hotel Horison Ultima Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Dukung Pemekaran Papua, Tokoh Adat Suku Kamoro: Sebagai Tuan Rumah, Kita Sama-sama Terima DOB
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumusukun menjelaskan pengesahan itu sesuai dengan peraturan Menteri Keluatuan dan Perikanan, Nomor 28 tahun 2022 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut.
Baca juga: Rata-rata Warga NTT dan Bekerja di Tambang Emas yang Tewas di Pegaf Papua Barat
Selanjutnya, sesuai Uundang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Maka dilakukannya akselerasi antara materi RZWP3K kedalam RTRW Papua. Jadi ini antara darat dan laut akan ditetapkan sebagai suatu Peraturan daerah (Perda) RTRW Papua," kata Ridwan disela-sela penyampaian sambutannya.
Baca juga: Yance: Kami Tulus Terima Pemekaran Papua Tengah, Siapapun yang Kontra Diusir Keluar dari Mimika
Menurut dia, Perda tersebut bakal berlaku selama 20 tahun, dan setiap 5 tahunnya bakal dilakukan peninjauan kembali.
"RZWP3K menjadi instrumen penting diwilayah pesisir,"ujarnya.
Menurut Ridwan, ini sebagai dasar izin lokasi dan pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunana diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil spenjang 0-12 mil.
Baca juga: Ini Penyebab Kecelakaan Maut di Pegaf Tewaskan 18 Pekerja Tambang Emas Asal NTT
"Jadi selain minyak dan gas, RZWP3K juga berfungsi untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian hukum pada setiap kegiatan usaha nantinya,"katanya.
Selain itu, kata dia, kebijakan RZWP3K penting sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi paling timur ini.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pegaf Diduga karena Rem Blong, Truk Hantam Tebing lalu Terseret hingga 6 Meter
"Acuan dalam pemanfaatan ruang dan di perairan laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan dilakukan untuk berbagai kegiatan sosial, budaya, ekonomi masyarakat serta pelestarian lingkungan,"ujarnya.
Selain itu, menurut dia, untuk dasar pengendalian dan pemanfaatannya, akan dilakukan sesuai acuan investasi di pesisir dan pulau-pulau kecil oleh pemerintah dan masyarakat hingga swasta.
Baca juga: Difasilitasi Pengusaha, Belasan Pekerja Tambang Korban Truk Maut Papua Barat akan Dikirim ke NTT
"Alokasi ruang untuk berbagai kegiatan terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan situs warisan dunia yang akan diprioritaskan dalam kelengembangannya bagi kepentingan nasional, sesuai acuan dalam mewujudkan keseimbangan dan keserasian pembangunan," katanya.
Baca juga: KSAD Dudung Dijadwalkan Kunker ke Bali, Sekalian Kunjungi Makam Letda Kadek?
Ridwan berharap tim pokja RZWP3K dan RTRW Papua untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam percepatan dokumen final materi teknisnya.