ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

ASN Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini, Simak Aturan soal Cuti Bersama hingga Protokol Perjalanan

Aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan untuk mudik Lebaran tahun ini setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi.

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Suasana di Bandara Theys Eluay Sentani di Kabupaten Jayapura, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan untuk mudik Lebaran tahun ini setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.

Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh ASN yang hendak mudik.

Aturan mudik bagi ASN dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022. SE itu diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

Edaran tersebut mengatur ihwal cuti ASN, protokol perjalanan mudik, hingga disiplin pegawai ASN yang mudik Lebaran.

Berikut ini aturan lengkap mudik bagi ASN sebagaimana bunyi SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Baca juga: Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Jokowi: Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin dan 1 Kali Booster

Cuti ASN

Merujuk SE, ASN diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi petikan SE.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Menaker: THR 2022 Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri

Protokol Perjalanan

Oleh karena situasi pandemi Covid-19, ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Setiap ASN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan.

Selengkapnya, hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanan mudik yakni:

  • status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
  • peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
  • kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
  • protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
    penggunaan platform PeduliLindungi.

Selain itu, ditegaskan bahwa ASN yang hendak mudik atau berlibur tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved