ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

ASN Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini, Simak Aturan soal Cuti Bersama hingga Protokol Perjalanan

Aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan untuk mudik Lebaran tahun ini setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi.

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Suasana di Bandara Theys Eluay Sentani di Kabupaten Jayapura, Selasa (14/9/2021). 

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi petikan SE.

Baca juga: Aplikasi e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Ini Cara Mengisinya

Disiplin Pegawai

Melalui SE Nomor 13 Tahun 2022, Menpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan aturan teknis terkait pelaksanaan aturan mudik bagi ASN, termasuk mengatur hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi petikan SE.

Adapun SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 berlaku mulai 13 April 2022. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peraturan Cuti Bersama dan Syarat Mudik bagi ASN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved