Nasional
18 WNA Kena Deportase dari Indonesia, Ada Ibu dan Balita Asal Rusia, Ini Penyebabnya
Selain deportase WNA Rusia, berikut 7 kasus warga negara asing yang dideportasi dari Indonesia
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Indonesia mengambil sikap melakukan deportase terhadap Warga Negara Asing (WNA) di beberapa daerah.
Seperti halnya dilakukan terhadap LN (33) dan anaknya VN (3) WNA asal Rusia.
LN dan anaknya dideportase lantaran ditinggal suaminya ke Rusia.
Selain LN, berikut 7 kasus warga negara asing yang dideportasi dari Indonesia:
1. WN China terlibat kasus narkoba di Siak
WW (46), WNA China dideportasi dari Kota Pekanbaru, Riau.
Ia dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta pada Selasa (12/4/2022). WW dideportasi karena telah melewati batas izin keluar (Exit Permit Only/EPO).
Selain itu WW juga sempat berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba.
"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu.
2. Ibu dan anak asal Rusia dideportasi dari Bali
LN (33) asal Rusia dideportasi bersama anaknya, VN (3) dari Bali pada Minggu (10/4/2022).
Mereka hanya tinggal berdua, setelah suami LN, SN pergi ke Malaysia dan meninggalkan anak dan istrinya di Bali. Ternyata SN tak ke Malaysia, tapi memilih pulang sendiri ke Rusia.
SN dan LN bersama anaknya, VN tiba di Bali pada 24 Juli 2019. Mereka kemudian tinggal di sebuah guest house di Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Pada Desember 2021, SN ke Malaysia dan ia meyakinkan istrinya jika akan mengurus visa dan izin tinggal yang sudah kadaluwarsa sejak Agustus 2019.
Setelah menunggu lama, sang suami tak kunjung pulang. Sementara keuangan LN menipis hingga ia pun melaporkan diri dan anaknya ke Kantor Migirasi Kelasa 1 TPI Ngurah Rai.
Mereka berdua kemudian pulang Rusia dengan biaya kepulangan ditanggung WN Rusia yang ada di Bali.
3. WN Prancis terlibat kasus narkoba
Jawad Henri Bitar (31), WN Prancis dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
WNA ini dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.
Rayan telah bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli, Bali, Kamis (24/3/2022).
Proses deportasi terhadap Rayan dilakukan pada Selasa (28/3/2022) Pukul 14.30 Wita.
WNA ini diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar - Singapura.
4. Warga Austrailia dideportasi dari Kupang
EYMR (76), wanita asal Australia dideportasi oleh petugas Imigrasi Klas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melanggar izin tinggal.
EYMR adalah warga Australia kelahiran Kabupaten Rote Ndao, NTT dan ia sudah harus kembali ke Australia pada tahun 2019 karena masa izin tinggalnya sudah selesai.
Namun EYMR justru tetap berada di Kupang selama masa izin visanya itu selesai.
Ia tinggal di Kupang selama 2 tahun.
EYWR berganti kewarganegaraan setelah menikah dengan orang Australia dan ia sudah cukup lama tinggal di Australia.
EYMR diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne dari Bandara Ngurah Rai Bali.
5. WN China selundupkan 229 iPhone
Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Timor Leste.
Dia dideportasi, usai menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Atambua. Fang dipenjara karena diduga menyelundupkan 229 telepon genggam merek iPhone.
Dia ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Belu di Bandara AA Bere Tallo, Atambua, Rabu (1/1/2020) lalu.
Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste.
Fang diketahui, melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melalui perjalanan darat dari Dili.
Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus. Setelah melalui pengecekan X-Ray, dia diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.
6. Lakukan pemerasan, 10 WN China dideportasi dari Batam
Sebanyak 10 WN asal China dipulangkan karena melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus video call sex.
Sembilan pria dan satu wanita WNA China ditangkap di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Mereka dipulangkan pada Jumat (14/1/2022). Petugas menyita rekaman video sejumlah pria dan bukti chat berbahasa Mandarin.
Dalam aksinya, mereka membuat akun MeChat untuk melayani para pria hidung belang lewat VCS.
Salah satu korbannya adalah pejabat di China.
Peran seorang wanita dalam komplotan ini adalah sebagai "ikon" untuk menjebak para korban yang sebelumnya sudah diincar para pelaku Sebelum masuk ke MeChat, di antara ke-9 pelaku pria ada yang bertugas mengintai korban, dia melakukan profiling korban.
Korban kemudian dihubungi pelaku wanita melalui akun MeChat.
Ketika komunikasi sudah terbangun, barulah pelaku menawarkan video call sex kepada korbannya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku lain merekam aksi video call sex ini.
Setelah rekaman didapat, pelaku lain langsung menghubungi korban dengan akun MeChat lain untuk mengancam dan memeras korban dengan menggunakan rekaman VCS tadi.
7. Ibu dan anak asal Rusia jadi pengemis di Bali
IK (34) warga negara Rusia dideportasi bersama ibunya, AK (61). Mereka ditangkap karena mengemis untuk bertahan hidup di Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Dua WN Rusia itu datang ke Bali untuk berwisata.
Mereka sempat tinggal di Kawasan Amed, Karangasem.
Terlena dengan keindahan alam di Bali, keduanya melewati batas waktu izin tinggal. Sementara mereka juga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal.
"Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022). (*)