Pemkab Jayapura
Pemkab Jayapura Ogah Beri IMB, Andreas Hurunama: Jika Membangun di Kawasan Bencana, Tak Dibenarkan!
Hal ini disampaikan Andreas dalam mengacu pada Rancangan Peraturan Bupati Jayapura maupun Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Hurunama, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten tegas soal perizinan pembangunan.
Terutama untuk pembangunan di kawasan bencana, tentunya tidak dibenarkan.
Apalagi, Pemkab Jayapura pernah mengalami banjir bandang pada 2019 lalu.
Baca juga: Pemkab Jayapura Bahas RTRW 2008 hingga 2028
Hal ini disampaikan Andreas dalam mengacu pada Rancangan Peraturan Bupati Jayapura maupun Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura yang berkaitan dengan penataan Kota Sentani dan Danau Sentani.
"Kalau pembangunannya masuk kawasan bencana, maka tidak diizinkan," kata Andres.
Baca juga: Pemkab Jayapura Beri Bantuan Rp500 Juta untuk Pembangunan Kantor Klasis Gidi Cycloop Sentani
Demikian, kalau siapapun membangun di Kabupaten Jayapura, maka perlu menunjukan konsep kawasan.
"Termasuk aturan penanganan banjir dan penataan yang sesuai, di mana kita melihat itu sesuai pengaturan berbasis bencana," jelasnya.
Soal penanganan infrastruktur terdampak, menurut Andreas, sudah dilakukan di 14 sungai di Sentani.
"Ke depannya dilakukan lagi di bak-bak penampungan banjir tersebut," jelasnya.
Baca juga: Mathius Awoitauw: Peran Istri Ondofolo Sangat Penting dalam Kampung Adat
Sementara terkait ruas jalan, kembali kepada kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Seperti jalan nasional, maka yang kerjakan dari pusat. Begitupun provinsi, ada juga yang menanganinya.”
“Hal ini yang menjadi kendala bagi kami, karena ketika membangun, nantinya siapa yang akan bertanggungjawab," ujarnya.
Oleh sebab itu, upaya yang harus dilakukan hanya sebatas meminimalisasi.
"Contohnya kalau terjadi banjir di jalan, maka instansi-instansi terkait langsung bekerja sesuai tupoksi masing-masing," pungkansya (*)