Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 di Seluruh Indonesia, Cek Papua dan Papua Barat
Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diterapkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang selama 3 minggu yakni 19 April sampai 9 Mei 2022.
Tidak ada daerah yang masuk ke level 4 pada PPKM periode ini.
Kemudian, jumlah daerah yang masuk ke level 3 turun dari 9 menjadi 2.
Lalu, daerah yang masuk level 2 juga berkurang dari 99 menjadi 97 daerah.
Sementara, daerah level 1 naik dari yang sebelumnya 20 kini jadi 29 daerah.
Baca juga: BTM: Kami Berupaya Tingkatkan Cakupan Vaksinasi Lansia, Turunkan Level PPKM di Kota Jayapura
PPKM juga masih berlaku di luar Jawa-Bali, yakni selama 12-25 April 2022.
Di luar Jawa-Bali juga tidak ada daerah yang berstatus level 4.
Sementara, daerah level 3 turun drastis dari 110 menjadi 43 daerah.
Kemudian, daerah level 2 naik dari 250 menjadi 259 daerah, dan daerah level 1 melonjak dari 26 menjadi 84 daerah.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022, berikut daftar lengkap daerah PPKM level 1-3 di Jawa-Bali periode 19 April-9 Mei 2022:
Baca juga: Level PPKM Menurun, KSP: PTM 100 Persen Perlu Dilakukan Lagi
1. DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.