ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Meme soal THR Bermunculan, Menkeu Sri Mulyani Ngakak: Pasti Dicairkan 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Kejenakaan warganet Indonesia soal tunjangan hari raya (THR) yang disampaikan lewat media meme, direspon lucu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Kemenkeu) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kejenakaan warganet Indonesia soal tunjangan hari raya (THR) yang disampaikan lewat media meme, direspon lucu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara Negara ini mengaku seringkali mendapatkan kiriman meme yang membahas tentang kapan pencairan THR bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Sri Mulyani pun tak mau ketinggalan. Ia malah memposting satu meme dalam akun Instagram resminya @smidrawati, Selasa (19/4/2022).

Meme itu menggambarkan seolah-olah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berbicara dengan Sri Mulyani terkait waktu pencairan THR.

Baca juga: Cek THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Kini Bisa Melalui SMS di HP, Begini Caranya

"Sri... apakah uang THR harus bisa cair minggu ini?" tanya Jokowi dalam meme tersebut.

"Sudah Pak, yang didahulukan orang Depok," timpal Sri Mulyani.

Menanggapi banyaknya meme terkait pencairan THR PNS yang diterimanya jelang Hari Raya Idul Fitri, Sri Mulyani menilai orang Indonesia cukup kreatif dan jenaka.

Ia pun memastikan THR akan mulai cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia," tulis Sri Mulyani.

Melalui caption postingannya, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Secara rinci, THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Terdiri dari aparatur negara di pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara di daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Kebijakan pemberian THR pun telah diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Simak di Sini

Anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam pos anggaran kementrian/lembaga sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Lalu melalui dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah yang mencakup pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved