ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Pemkab Jayapura Tetapkan Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi

Penetapan tersebut berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, No.S-209-PK.3.2016 dan Peraturan bupati (Perbup) Jayapura.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Pemerintah Kabupaten Jayapura, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kini menetapkan pembayaran tarif standar retribusi menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jayapura, Selasa (19/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten Jayapura, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kini menetapkan pembayaran tarif standar retribusi menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jayapura, Selasa (19/4/2022).

Penetapan tersebut berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, No.S-209-PK.3.2016 dan Peraturan bupati (Perbup) Jayapura Nomor 27 tahun 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang media center, kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, itu disaksikan oleh Manager Infrastruktur Manegement, Kantor regional Jayapura, Telkomsel wilayah Papua dan Papua Barat, R James Tail.

Baca juga: Atasi Kendala Pelayanan Kesehatan Warga, Pemkab Jayapura Bentuk Tim Monitoring dan Evaluasi

Kepala Diskominfo Jayapura Gustaf Griapon, mengatakan tarif tersebut akan dituangkan dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2012 dan akan dibuat turunannya dalam bentuk Perbup.

"Kita akan menetukan tarif pajak retribusi menara telekimunikasi," kata Gustaf.

Selain itu menurut Gustaf, Pemkab Jayapura juga membuat SK tim menara dan telekomunikasi.

"Hal ini karena ada beberapa OPD yang terlibat langsung, seperti Bapenda, PTS, Diskominfo, Bapeda serta BPKAD," ujarnya.

Diketahui, saat ini di Kabupaten Jayapura ada sebanyak 117 tower.

"Punya Telkomsel sendiri ada 20 tower, sementara yang lainnya itu milik beberapa pihak seperti PT Tower Bersama Grup (PTG), PT Daya Mitra Tell, PT STP," jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Gustaf, pembayaran retribusi tersebut untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Pemkab Jayapura Gelar Pertemuan Peningkatan Pelayanan Masyarakat Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Manager Infrastruktur Manegement, Kantor regional Jayapura, Telkomsel wilayah Papua dan Papua Barat, R James Tail mengatakan, untuk Retribusi Pajak Menara (RPM) ini baru pertamakalinya dilakukan terhadap pentarifan kepada menara yang ada di Kabupaten Jayapura.

"Menara-menara ini memang wajib untuk membayarnya, tetapi ini harus dilakukan lewat Perda dari kabupaten tersebut untuk menagis ke kita, jika tidak ada, maka kami tidak bisa melakukan kontribusi," kata James.

Dikatakan, pihaknya bersama Diskominfo Jayapura telah bersepakat untuk membuat pentarifan tersebut yang disesuaikan dengan keputusan Kemenkeu RI dan Perbup Jayapura.

"Tetapi pastinya kami siap untuk membayar retribusi bila ada tagihan dari Pemda Jayapura sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Untuk pembayaran retribusi ini, kata James, dilakukan pertahun.

"Jadi tergantung, sesuai jumlah tower yang ditagikan ke kita sesuai dasar nominal yang sudah disepakati, contohnya 1 towet Rp 1.800.00, maka dikalikan yang ada ditagikan, karena ada kategorinya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved