Pemkot Jayapura
Wali Kota Jayapura Resmikan Terminal Tipe A Entrop, Harapkan Permudah Penumpang
Benhur Tomi Mano (BTM) meresmikan Terminal Tipe A Entrop di Distrik Jayapura Selatan.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) meresmikan Terminal Tipe A Entrop di Distrik Jayapura Selatan, dan mengharapkan dengan adanya terminal tersebut dapat mempermudah penumpang.
Dalam sambutannya yang diikuti Tribun-Papua.com Rabu (20/4/2022), Benhur mengapresiasi semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan yang telah membantu dalam proses pembangunan.
"Kita harapkan dengan adanya terminal penumpang ini dapat mempermudah akses transportasi masyarakat," katanya.
Baca juga: Wajibkan Angkot Masuk Terminal, Kadishub Justin: Masih Ada Sopir Nakal di Kota Jayapura
Selain itu, Benhur juga menyebutkan gedung Terminal Tipe A Entrop itu merupakan gedung yang mewah, dan berhak dinikmati oleh masyarakat.
"Saya minta kita semua menjaga kebersihannya, jangan dirusak dan dicoret-coret, mari kita jaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah," pintanya.

Di lain sisi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan dengan adanya Terminal Tipe A Entrop, dapat memaksimalkan dalam pelayanan.
"Kita harapkan tidak ada lagi yang ngetem atau mengantre secara liar di luar, semua angkutan mengambil penumpang di terminal ini," tegasnya.
Justin menegaskan sesuai aturan yang berlaku, aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan kota di luar area terminal tentunya dilarang.
Baca juga: Warga Jayapura Memilih Menunggu Angkot Diluar Terminal Tipe A Entrop
"Untuk itu masyarakat dan para pengemudi angkutan umum untuk bisa tertib, dengan memanfaatkan terminal dengan sebaik-baiknya," harap Justin.
Sekadar diketahui, Terminal Tipe A Entrop terletak di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua.
Terminal ini dibangun di atas lahan seluas 2,5 hektar dengan total anggaran awal Rp 30 miliar.
Adapun sesuai aturan Menteri Perhubungan, pengelolaan Terminal Tipe A Entrop dikelola oleh Kementerian Perhubungan. (*)