Hukum & Kriminal
Kolonel Priyanto Sempat Lancarkan Bantahan di Persidangan, Kini Tunggu Vonis Pasal Berlapis
Kolonel Priyanto dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini, Kamis (21/4/2022). Pasal berplapis menanti.
Priyanto juga membantah perbuatannya membuang korban Handi dan Salsabila dilakukan secara sistematis.
Priyanto memandang perbuatan-perbuatan yang diakuinya tersebut merupakan naluri.
Menurutnya setiap orang yang telah melakukan perbuatan jahat pasti akan berpikir di antaranya menghilangkan jejak baik dengan membuang mayat atau mengganti cat mobil seperti yang dilakukannya.
"Kalau bagian dari sistematis, saya tidak membuat sistematis. Itu bukan sistematis. Itu mengalir saja. Kalau ada begitu otomatis dong, kami juga bagaimana sih cara menghilangkannya. Bukan sistematis," kata Priyanto.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: [UPDATE] Kasus Tabrak Sejoli Bandung: 6 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Kolonel Priyanto
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Begini Pengakuan dan Bantahan Kolonel Priyanto di Persidangan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/terdakwa-Kolonel-Inf-Priyanto-di-Pengadilan.jpg)