Hukum & Kriminal
Kolonel Priyanto Sempat Lancarkan Bantahan di Persidangan, Kini Tunggu Vonis Pasal Berlapis
Kolonel Priyanto dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini, Kamis (21/4/2022). Pasal berplapis menanti.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kolonel Inf Priyanto dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini, Kamis (21/4/2022).
Statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan yang menewaskan dua sejoli di jalur Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Sejak dakwaan terhadapnya dibacakan di persidangan pada Selasa (8/3/2022), terungkap sejumlah pengakuan dan bantahan dari Priyanto di persidangan.
Pengakuan
Sejumlah pengakuan terkait dengan kejahatan yang didakwakan kepadanya di antaranya terungkap saat sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (7/4/2022) lalu.
Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir saat itu menyampaikan delapan catatannya terkait jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.
Baca juga: Ingat Kasus Kolonel Priyanto? Hari Ini Tuntutan Hukumannya Dibacakan: Oditur Jenderal Turun Tangan
Surjadi menyampaikan poin-poin tersebut satu per satu yang kemudian dikonfirmasi oleh Priyanto dalam persidangan.
"Pertama, 10-15 menit awal kejadian muncul niat terdakwa untuk membuang orang ini dengan tujuan melindungi anak buah," kata Surjadi.
Kedua, anak buah Priyanto sudah berkali-kali menyarankan untuk membawa ke rumah sakit, tetapi Priyanto tidak mendengarkan.
Ketiga, muncul niat Priyanto untuk membuang ke sungai agar menghilangkan korban, karena apabila dibuang di darat bisa ditemukan.
Sungai Serayu dipilih sebagai lokasi pembuangan karena Priyanto sudah sering melewati sungai tersebut.
Keempat, untuk memastikan lokasi Sungai Serayu, Priyanto punya ide untuk membuka Google Maps dengan memakai ponselnya sendiri.
Kelima, Priyanto menyarankan untuk berpindah dari lokasi pertama karena lokasi tersebut masih ramai untuk kemudian mencari lokasi yang sepi.
Keenam, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang bersama-sama dengan terlebih dahulu membuang korban perempuan kemudian korban laki-laki.
"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tak Cuma Buang Handi dan Salsa, Pernah Bom Rumah hingga Jemput Janda Lala
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/terdakwa-Kolonel-Inf-Priyanto-di-Pengadilan.jpg)