ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Idul Fitri 2022: Simak Aturan Lengkap Halalbihalal saat Lebaran

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum.

Freepik.com
Ilustrasi berjabat tangan 

TRIBUN-PAPUA.COM - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran akan tiba sebentar lagi.

Jelang Lebaran, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum.

"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum. Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4/2022).

Baca juga: VIRAL Pria Bernama ‘Hari Idul Fitri’, Sering Nangis Jelang Lebaran

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (22/4/2022).

Berikut aturan lengkap halalbihalal Lebaran 2022:

Jumlah Tamu Halalbihalal Dibatasi

Dalam SE tersebut, untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen.

"Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/2022).

Baca juga: 400 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Amankan Idulfitri dan Mudik Lebaran di Merauke

Baca juga: Johannes Rettob: Pedagang Jangan Gunakan Momen Lebaran untuk Naikan Harga Barang

Makanan dan Minuman Dibawa Pulang

Selanjutnya, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari klaster kerumunan Lebaran 2022.

Terapkan Protokol Kesehatan

Terakhir, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak. (*)

Berita lainnya terkait Lebaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Lengkap Halalbihalal Lebaran 2022

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved