Info Jayapura
BBPOM Jayapura Larang Parcel Lebaran Mengandung Alkohol
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jayapura melarang parcel lebaran mengandung alkohol.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menjelang Idulfitri 1443 hijriah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura melarang parcel lebaran mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sirait kepada Tribun-Papua.com, Selasa (26/4/2022).
"Makanan dan minuman, termasuk parcel lebaran tidak boleh ada alkohol di dalamnya," kata Mojaza.
Baca juga: Suporter Persipura Kecam Sikap PSSI yang Inkonsisten soal Kasus Ramai Rumakiek
Apabila kedapatan parcel lebaran mengandung alkohol, kata dia, pihaknya akan melakukan peneguran, dan bimbingan khusus.
"Khusus untuk parcel lebaran juga, tidak boleh mengandung unsur-unsur pangan non halal, karena ini diperuntukkan buat parcel Ramadan dan Idulfitri,"ujarnya.
Baca juga: Si Gondrong Penganiaya Juru Parkir Medan Ciut di Depan Kapolda, Leher Bobby Tak Jadi Dipatahkan
Untuk memastikan kualitas dari parcel Idulfitri yang dijual di pasaran, Mojaza menegaskan jangka waktu untuk digunakan parcel minimal 6 bulan sebelum kadaluarsa.
"Jadi apabila di bawah 6 bulan, maka itu sudah tidak diperkenankan untuk dijual,"katanya.
Baca juga: Antisipasi Pengusaha Abal-abal, KAPP dan LPSE Sosialisasi Pendataan Sikap OAP
Dalam pengawasan, menurut dia, pihaknya bakal benar-benar memastikan kualitas parcel Idulfitri.
"Kami kalau turun, pasti kami cek dari kemasan luarnya terlebih dulu, dan apabila ada kemasan yang tidak bisa kami identifikasi dari luar, tentu kita minta pemiliknya untuk membuka,"ujar Mojaza.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution gara-gara E-parking
Mojaza berpesan agar jangan lupa selalu terapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa, sebelum membeli suatu barang.
Sebagai informasi, bagi Tribunners yang membutuhkan info lebih lanjut, atau kaitannya dengan penemuan pangan kadaluarsa, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Jayapura, dengan nomor kontak 082217727111.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/paket-parcal-lebaran.jpg)