Nasional
Ini Isi Keppres Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres No. 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022.
TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres No. 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Isi Keppres tersebut, pada Diktum Pertama menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Lebaran 2022 Lebih Bermakna Bersama Konsumen Setia Honda
Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara pada Diktum Ketiga, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lantas, bagaimana dengan cuti bersama 2022 untuk karyawan swasta?
Bagi pegawai swasta, cuti bersama bersifat pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Hal ini sesuau dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Baca juga: ASN Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini, Simak Aturan soal Cuti Bersama hingga Protokol Perjalanan
Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti bersama atau cuti Lebaran 2022 maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama atau cuti Lebaran 2022, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul - Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Begini Isinya