ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Kenal Kapten Yubelinus Simbiak? Viral dan Disanksi Minta Sumbangan dari Warung: Ini Sosoknya

Kapten Inf Yubelinus Simbiak jadi buah bibir pasca-viral di media sosial atas tindakannya meminta minuman kaleng ke pengusaha. Ini sosok Sang Kapten..

Tribun-Papua.com/Tribun Network
ILUSTRASI. Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak disanksi gara-gara minta sumbangan ke warung makan. Berikut sosoknya! 

TRIBUN-PAPUA.COM - Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak jadi buah bibir pasca-viral di media sosial atas tindakannya meminta minuman kaleng ke pengusaha warung menjelang hari raya Idulfitri.

Sang Kapten disanksi karena telah mengeluarkan surat permohonan sumbangan, tanpa sepengetahuan atasannya.

Sanksi terhadap Kapten Inf Yubelinus Simbiak itu dijatuhkan Kodam XVII/Cenderawasih.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman memastikan telah mengonfirmasi adanya surat itu.

"Bahwa benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut," tutur dia.

Baca juga: VIRAL Danramil Jayapura Utara Minta Minuman Kaleng, KontraS: Integritas Prajurit Bermasalah

Herman menegaskan, surat telah ditarik. Sedangkan Danramil pun dijatuhi sanksi.

"Sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," paparnya.

Danramil Jayapura Utara juga sudah diperintahkan mengembalikan semua bantuan dari pemilik usaha warung makan yang telah diberikan pada Koramil Jayapura Utara.

"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-01 Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil," tutur Herman Taryaman, Rabu (27/4/2022).

Surat yang ditujukan pada para pemilik usaha warung makan itu ditandatangani oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Sumbiak dan dikeluarkan pada 26 April 2022.

Ternyata surat itu diedarkan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.

Foto surat permintaan bantuan pada sejumlah pemilik usaha warung makan tersebut kemudian menyebar di media sosial Twitter.

Herman meminta warga atau pemilik usaha yang menerima surat tersebut untuk melapor ke Kodam XVII/Cenderawasih atau Kodim 1701/Jayapura.

Atas perbuatan Kapten Inf Yubelinus Simbiak itu, membuat Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna, harus mengucapkan permohonan maaf.

Baca juga: Danramil Jayapura Utara Minta Minuman Kaleng ke Pengusaha, Begini Respon Kodam Cenderawasih

Menurutnya, surat permintaan bantuan itu tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara."

"TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," kata Tatang ketika dikonfirmaasi pada Rabu (27/4/2022).

Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut, kata dia, TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya.

"Kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," kata dia.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Istimewa)

Siapa sebenarnya Kapten Inf Yubelinus Simbiak?

Sebelum menjabat sebagai Danramil Jayapura Utara, Kapten Inf Yubelius Simbiak memegang jabatan sebagai Danramil 1701-03/Abepura. 

Dikutip dari beberapa sumber, Kapten Inf Yubelius Simbiak tampak aktif dalam sejumlah kegiatan masyarakat, 

Seperti sosialisasi dan imbauan intruksi Wali Kota Jayapura serta instruksi Kapolresta Jayapura Kota terkait penanganan Covid-19 pada Selasa (24/3/2020 ).

Dia tampak giat menggelar sosialisasi di beberapa lokasi di Abepura yakni, Lingkaran Abepura, Tanah Hitam, Kamkey, Trikora, Abepantai, Youtefa, Kotaraja, Cigombong, Otonom, Bhayangkara, Vuria dan kawasan Melati.

Selain itu, Kapten Inf Yubelius Simbiak bersinergi dengan Puskesmas Abepantai menggelar vaksinasi Covid-19 di Kantor Kampung Koya Koso, Distrik Abepura Kota Jayapura, Papua, Kamis (24/06/2021).

Dia telah menggerakkan para Babinsa untuk bersama-sama dengan Puskesmas Abepante melaksanakan kegiatan vaksinasi.

Baca juga: VIRAL Surat Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan, Begini Sikap Tegas Mabes TNI

Namun, kredibilas Kapten Inf Yubelius akhirnya tercoreng dengan keluarnya surat permintaan sumbangan ke warung-warung makan. 

Di dalam surat sang Danramil disebutkan permintaan uang itu ditujukan untuk meminta bantuan dan partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Yubelinus juga dilaporkan meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura dengan alasan untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, sikap permintaan sumbangan kepada warung makan yang dilakukan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak memperlihatkan ada persoalan dalam integritas para prajurit TNI.

"Hal ini memperjelas bahwa saat ini memang ada problem yang sangat serius terkait profesionalisme prajurit," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Menurut Andi, perbuatan meminta uang yang dilakukan prajurit TNI kepada para pedagang hanya memperlihatkan puncak kecil dari persoalan yang lebih besar.

Sebuah Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang ditandatangani Kapten Inf Yubelinus Simbiak, viral di media sosial. 
Sebuah Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang ditandatangani Kapten Inf Yubelinus Simbiak, viral di media sosial.  (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Kami menilai masalah ini hanyalah sebagian kecil dari berbagai problem yang ada. Sebab jika dibongkar lebih jauh, kami menduga terdapat praktik bisnis militer yang terjadi di Papua," ujar Andi.

Andi kembali menyinggung soal hasil penelitian sejumlah lembaga non pemerintah yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang menyoroti tentang keberadaan para purnawirawan dan prajurit militer aktif di perusahaan yang merupakan bentuk kaki kedua bisnis militer.

Riset itu dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.

Laporan itu juga yang membuat advokat sekaligus pendiri firma hukum dan hak asasi manusia Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Viral Surat Minta Sumbangan yang Ditandatangani Danramil Jayapura Utara, Kapendam: Sudah Ditindak

Bahkan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut, padahal keduanya hanya membahas hasil riset itu dalam perbincangan yang diunggah di sebuah kanal YouTube. Kemunduran

Terungkapnya praktik meminta sumbangan yang dilakukan prajurit kepada warga sipil membuat Andi mempertanyakan slogan reformasi di tubuh TNI yang kerap digaungkan.

Menurut dia, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya.

"Berkaitan dengan reformasi di tubuh TNI sebetulnya tidak hanya mengalami pelambatan tetapi justru kemunduran," katanya.

Menurut Andi, kemunduran proses reformasi di tubuh TNI bisa dilihat dari berbagai fakta. Yakni mulai dari pelibatan prajurit dalam urusan yang bukan tugas, pokok, dan fungsi seperti pengamanan demonstrasi maupun penanganan Covid-19, hingga adanya penempatan sejumlah prajurit TNI di posisi jabatan sipil. "Hal tersebut kemudian diperparah dengan mandeknya reformasi peradilan militer," ucap Andi. (kompas.com/berbagai sumber)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SOSOK Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang Disanksi Karena Minta Sumbangan ke Warung, Coreng Nama TNI, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved