Tribun Militer
VIRAL Danramil Jayapura Utara Minta Minuman Kaleng, KontraS: Integritas Prajurit Bermasalah
Viralnya surat permintaan sumbangan minuman kaleng dari pengusaha oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak, rupanya disoroti KontraS.
TRIBUN-PAPUA.COM - Viralnya surat permintaan sumbangan minuman kaleng dari pengusaha oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak, rupanya disoroti Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, sikap permintaan sumbangan kepada pengusaha kios oleh Kapten Inf Yubelinus Simbiak memperlihatkan ada persoalan dalam integritas para prajurit TNI.
"Hal ini memperjelas bahwa saat ini memang ada problem yang sangat serius terkait profesionalisme prajurit," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: VIRAL Surat Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan, Begini Sikap Tegas Mabes TNI
Di dalam surat sang Danramil disebutkan permintaan uang itu ditujukan untuk meminta bantuan dan partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Yubelinus juga dilaporkan meminta sumbangan berupa minuman kepada pengusaha kios di Jayapura dengan alasan untuk disalurkan ke warga kurang mampu.
Menurut Andi, perbuatan meminta uang yang dilakukan prajurit TNI kepada para pedagang hanya memperlihatkan puncak kecil dari persoalan yang lebih besar.
"Kami menilai masalah ini hanyalah sebagian kecil dari berbagai problem yang ada. Sebab jika dibongkar lebih jauh, kami menduga terdapat praktik bisnis militer yang terjadi di Papua," ujar Andi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan ihwal surat tersebut.
Dia menyatakan meminta maaf dan Yubelinus bakal dijatuhi sanksi.
“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Menurut Tatang, Dandim 1701/Jayapura tidak pernah mengetahui perihal surat permintaan sumbangan itu.
Dia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan kejadian yang merugikan mereka yang melibatkan prajurit TNI.
Baca juga: Danramil Jayapura Utara Minta Minuman Kaleng ke Pengusaha, Begini Respon Kodam Cenderawasih
Kodam XVII/Cenderawasih memerintahkan Yubelinus untuk mengembalikan semua barang yang diberikan oleh pedagang.
Pihak Kodam juga telah meminta agar semua surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh Koramil Jayapura Utara ke pemilik usaha untuk ditarik.
Andi kembali menyinggung soal hasil penelitian sejumlah lembaga non pemerintah yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang menyoroti tentang keberadaan para purnawirawan dan prajurit militer aktif di perusahaan yang merupakan bentuk kaki kedua bisnis militer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-tni-kejaksaan-agung-ri-menetapkan-brigadir-jenderal.jpg)