ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria di Gresik Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 M, Dipakai untuk Foya-foya dan Cukupi Gaya Hidup Mewah

Polisi menangkap seorang pria berinisial HN atas dugaan kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 2 miliar di salah satu lembaga keuangan di Gresik.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang rupiah - Polisi menangkap seorang pria berinisial HN atas dugaan kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 2 miliar di salah satu lembaga keuangan di Gresik. 

Dalam kasus ini, petugas kepolisian menyita tiga BPKB, sembilan surat perjanjian pembiayaan, buku rekening, serta smartphone milik tersangka sebagai barang bukti.

HN dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp 2 Miliar, Pria di Gresik Ditangkap di Bali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved