ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Animha, Tabi, hingga Meepago Dukung Pemekaran, Lantas Aspirasi Masyarakat Adat Mana yang Dibawa MRP?

Mandenas mensinyalir pimpinan dan anggota MRP tidak membawa aspirasi dari lembaga yang mewakili masyarakat adat, perempuan, dan agama.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
(Sumber: dpr.go.id)
Anggota DPR RI Dapil Papua Fraksi Partai Gerindra, Yan Mandenas. 

MRP sejatinya merupakan lembaga yang lahir dari implementasi Undang-Undang Otsus.

Berdasarkan UU 2/2021, MRP tidak diberi syarat sebagai lembaga kultur, agama, dan perempuan untuk menyampaikan aspirasi yang sifatnya politis.

Sementara aspirasi yang MRP terima dan sampaikan kepada pemerintah pusat adalah aspirasi demonstrasi massa yang sarat akan kepentingan politik praktis.

“Aspirasi demonstrasi masyarakat dikategorikan sebagai aspirasi kelompok, bukan aspirasi masyarakat adat Papua,” ungkapnya.

Baca juga: Yan Mandenas: MRP Keliru Tolak DOB, Bukan Tupoksinya!

Sebaliknya, menurut Mandenas, jikalau MRP ingin menyampaikan aspirasi, maka harus berdasarkan tupoksinya dengan mengumpulkan perwakilan masyarakat adat, perempuan, dan agama dari setiap wilayah adat di Papua dan Papua Barat.

“Lalu, melakukan hearing dialog di 7 wilayah adat untuk menjaring aspirasi masyarakat.”

“Kemudian, aspirasi itu dibawa setiap perwakilan dari tiga unsur MRP yang terdiri dari adat, agama, dan perempuan.”

“Aspirasi itu diplenokan secara resmi dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, dan DPR RI,” terang Mandenas.

Baca juga: Soal Sindiran Puan, Pengamat: Peluang Ganjar Maju Pilpres 2024 Lewat PDIP Makin Kecil

Bukannya malah MRP memungut aspirasi di pinggir jalan.

Sebab, Mandenas menekankan, MRP adalah lembaga terhormat yang dimiliki rakyat Papua, bukannya lembaga politik seperti halnya DPR yang menerima aspirasi di pinggir jalan.

“Nyatanya, yang MRP sampaikan ke pemerintah pusat itu tidak merepresentasikan masyarakat adat, perempuan, dan agama.”

“Karena itu aspirasi kelompok klandestin politik yang menolak Otsus dan pemekaran Papua,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved