Pemprov Papua
KI Papua Dorong Keterbukaan Informasi di Semua Lembaga Publik
Komisi Informas Provinsi Papua terus mendorong keterbukaan informasi di semua lembaga publik.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Informasi Pub Provinsi Papua terus mendorong keterbukaan informasi di semua lembaga publik.
Demikian disampaikan, Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai, melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Polantas Gadungan di Medan Beraksi Selama Setahun, Sekali Nilang Minta Uang Damai Rp 50 Ribu
"Untuk Keterbukaan informasi, transparansi, kepercayaan, partisipasi publik di dalam mengetahui informasi menjadi kunci di dalam setiap solusi masalah di Papua,"katanya.
Untuk itu, kata Pigai, keterbukaan informasi publik dari badan publik saat ini masih menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat Papua.
Baca juga: Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat hingga Selasa 3 Mei 2022: Total Kasus Capai 79.897
"Banyak hal yang menjadi sumber konflik di masyarakat adalah karena lembaga publik tidak terbuka dan transparan terhadap hal yang harus dibuka dan diketahui masyarakat,"ujarnya.
Pigai memberi contoh, konflik antara masyarakat adat dan pengusaha sawit, antara masyarakat adat dan pengusaha pertambangan, antara masyarakat dan pihak keamanan, antara masyarakat dan pemerintah dalam urusan Pemekaran DOB.
Baca juga: Dua Eks Persipura Dirumorkan Gabung ke PSS Sleman
"Berbagai contoh lainnya yang bisa di lihat sendiri, yang menjadi sebuah masalah publik, yang diakibatkan oleh tidak transparannya kebijaksanaan publik versus rasa ingin tahunya masyarakat,"katanya.
Menurutnya, setiap lembaga publik harus membuka informasi dan memberikan informasi yang benar, tepat dan valid sekaligus memberikan edukasi bagi masyarakat Papua.
Baca juga: KKP Merauke Permudah Pelaku Perjalanan Mudik Lebaran Idulfitri 2022
"Lewat cara ini, masyarakat Papua juga berkontribusi dan berpartisipasi di dalam mengeliminasi berita hoax yang menimbulkan kecurigaan dan konflik di masyarakat,"ujarnya.
Lanjut dia, hal Itu menjadi keharusan sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang nomor 14, tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Masalah Ayam lalu Bakar Jenazah Korban hingga Tersisa Tulang Belulang
"Di era demokrasi, transparansi sudah merupakan suatu keharusan. Sebab, keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan masyarakat untuk mengetahui semua kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan Publik, dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta kesetaraan sosial di dalam negara pancasila," katanya.
Baca juga: Ini Harapan Pemuda untuk Benyamin Gurik Sang Nahkoda KNPI Papua
Ia meyakini, transparansi dan keterbukaan informasi publik akan memberikan dampak yang baik dalam pembangunan, baik ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/komisioner-komisi-informasi-provinsi-papua-wilhemus-pigai.jpg)