Info Merauke
KKP Merauke Permudah Pelaku Perjalanan Mudik Lebaran Idulfitri 2022
KKP Merauke mempermudah pelaku perjalanan mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 baik yang datang maupun berangkat.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Merauke mempermudah pelaku perjalanan mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 baik yang datang maupun berangkat.
"Kita tidak kaku dan tidak mempersulit. Tetap memfasilitasi masyarakat yang melakukan perjalanan arus mudik," kata Koordinator PKS KKP Merauke, Delifour Bekia Br Hutagaol kepada Tribun-Papua.com di pos kesehatan arus mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 H Bandar Udara Mopah Merauke, Papua, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Mantan Ketua KNPI Hingga Pejabat Tinggi Bakal Hadiri Kongres Pemuda XVI di Maluku Utara
Dia menjelaskan, persyaratan penerbangan menerapkan SE Nomor 16 namun menyesuaikan kondisi di Kabupaten Merauke, Papua.
Di antaranya, pelaku perjalanan yang belum vaksin dan vaksin dosis satu wajib PCR namun karena keterbatasan reagen PCR di Merauke maka diperbolehkan swab rapid antigen.
Baca juga: Wabup Merauke Open House Lebaran Idulfitri 2022 Selama Sepekan
Sedangkan pelaku perjalanan mudik yang sudah vaksin dosis kedua juga masih melampirkan swab rapid antigen.
"Anak dibawah 18 tahun yang sudah vaksin kedua, bebas rapid antigen. Anak dibawah enam tahun bebas rapid,"ujarnya.
Br Hutagaol mengaku tidak tersedianya reagen PCR di RSUD Merauke untuk masyarakat umum tentu menyulitkan penerapan penumpang melakukan swab PCR.
Baca juga: Dua Eks Persipura Dirumorkan Gabung ke PSS Sleman
"Kepala kantor kami mengarahkan khusus Kabupaten Merauke untuk penerbangan keluar Merauke cukup dengan rapid antigen karena yang tersedia rapid antigen. Kebijakan untuk mendukung perekonomian masyarakat,"katanya.
"Bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin wajib membawa surat keterangan dari rumah sakit baik RSUD Merauke Rumkital Merauke, RSBP, dan RS Tanah Miring,"ujarnya.
Baca juga: Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat hingga Selasa 3 Mei 2022: Total Kasus Capai 79.897
Br Hutagaol menjelaskan, surat keterangan tidak hanya dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, namun rumah sakit swasta dan TNI juga bisa mengeluarkan surat keterangan.
Mengingat RSUD Merauke tidak bisa mengkaver semua pasien yang sedang dirawat di rumah sakit lainnya.
Baca juga: Polantas Gadungan di Medan Beraksi Selama Setahun, Sekali Nilang Minta Uang Damai Rp 50 Ribu
"Masyarakat tidak harus dari RSUD. Bisa melalui rumah sakit lainnya termasuk Puskesmas bagi wilayah distrik terpencil seperti Kimaam, Wanam, dan sebagainya," ujar Br Hutagaol.
"Mana tahu ada pasien dari RS lain, repot sekali kalau diperiksa di RSUD. Kalau distrik terpencil masih diberikan dispensasi dari Puskesmas,"tambah dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pks-kkp-merauke.jpg)