Dijebak Anak Sendiri untuk Antarkan Jus Berisi Narkoba ke Lapas, Ibu Ini Menangis di Depan Polisi
Seorang ibu berinisial PA (51) dijebak nanaknya sendiri yang berinisial BS untuk mengantarkan jus alpukat berisi narkoba jenis sabu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu berinisial PA (51) dijebak nanaknya sendiri yang berinisial BS untuk mengantarkan jus alpukat berisi narkoba jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
BS sendiri merupakan narapidana di Lapas Kota Pinang.
Insiden itu terjadi pada hari Minggu, 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan kasus itu bermula ketika PA didatangi seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai teman BS.
R mengaku teman BS di tahanan dan baru bebas menjalani hukuman.
Baca juga: Pria di Blitar Kembali Masuk Penjara setelah Bebas, Curi Motor saat Perjalanan Pulang dari Lapas
R mendatangi PA di rumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya PA, PS (51) tahun.
"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi," urai Martualesi.
Selanjutnya, PA dan PS mengunjungi BS di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.
Setelah itu PA dan PS beranjak pulang.
Kemudian tiba-tiba pada pukul 17.00 WIB, keduanya ditelepon untuk diminta kembali supaya datang ke Lapas oleh petugas.
Di lokasi juga sudah ada personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas.
Baca juga: Buntut Video Viral Polisi Jebak Warga Pakai Sabu, Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot dari Jabatan
"Petugas curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," lanjut Martualesi.
PA kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, pada hari Selasa (3/5/2022), polisi memeriksa BS di Lapas Kota Pinang.
"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 gram bruto," kata Martualesi.
"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya."
Baca juga: Selama 4 Bulan, Polresta Jayapura Kota Bongkar 22 Kasus Narkoba, Kapolresta: Didominasi Ganja
PA di hadapan polisi berurai air karena tidak menyangka dengan ulah anak kandungnya tersebut.
PA akhirnya dikembalikan lagi kepada keluarganya oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.
"Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu,: kata Martualesi.
"Ibu PA dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H."
Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Kandung Jebak Ibu Sendiri Bawa Sabu Ke Lapas Kota Pinang