ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

4 Penjaga Hutan Adat Papua Diduga Dikeroyok Sekelompok Mafia Kayu, LBH Desak Polisi Tangkap Pelaku

Pengeroyokan terhadap empat warga Papua penjaga hutan adat di Kabupaten Jayapura, baru-baru ini, mendapat perhatian serius  dari LBH Papua.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimblong, saat patroli melihat kayu yang diduga ditebang secara ilegal di kawasan hutan adat Fwam Bu, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua.(EMANUEL GOBAY) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengeroyokan terhadap empat warga Papua penjaga hutan adat di Kabupaten Jayapura, baru-baru ini, mendapat perhatian serius  dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.

Diketahui, empat warga adat Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang diduga dianiaya puluhan orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, pada Senin (2/5/2022).

Mereka yakni Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay, dan Yunus Yapsenang.

Akibatnya, keempat korban mengalami luka-luka dan lebam di tubuh.

Baca juga: 4 Warga Adat di Jayapura Dianiaya saat Patroli Hutan, Pelaku Diduga Mafia Kayu

Mereka diduga dikeroyok sekelompok orang saat berpatroli di kawasan hutan adat Fwam Bu. Kawasan hutan adat itu diduga adanya aktivitas illegal logging. 

Diketahui, Organisasi Perempuan Adat Namblong telah mendampingi keempat korban dan melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Reskrim Polres Jayapura pada Selasa (3/5/2022) kemarin.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat, Emanuel Gobay mengatakan, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh para korban adalah kewajiban masyarakat dalam menjaga dan memelihat hutan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 59 huruf a, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, kata Emanuel, yang dilakukan oleh orang yang memotong kayu adalah tindakan dilarang oleh ketentuan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2013.

"Atas tindakan penebangan pohon secara tidak sah, maka dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," jelasnya, melansir Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Baca juga: Masyarakat Adat di Jayapura Dianiaya saat Temukan Mafia Kayu, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Terlepas dari itu, kata Emanuel, karena korban mendapat tindakan kekerasan menggunakan alat, maka secara langsung menunjukkan bahwa pelaku wajib diproses hukum atas tindak pidana pengeroyokan.

Itu sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam sebagaimana diatur pada Pasal 2, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pelaku wajib diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap para korban yang merupakan masyarakat adat di wilayahnya," katanya.

Emanuel menyatakan, dengan telah diadukannya peristiwa tersebut ke polisi, maka diharapkan pihak Polres Jayapura segera dapat menindaklanjuti laporan korban.

Baca juga: Dekati Wanita Bersuami dan Datangi Rumahnya Malam-malam, Pria Ini Babak Belur Dianiaya

"Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura segera menindaklanjuti laporan polisi dari masyarakat dan secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap para pelaku," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Warga Papua Diduga Dikeroyok Sekelompok Orang Saat Patroli di Hutan Adat, LBH Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved