ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Masyarakat Adat di Jayapura Dianiaya saat Temukan Mafia Kayu, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Penganiayaan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan kelestarian hutan terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Polisi didesak segera ungkap pelaku.

EMANUEL GOBAY for Kompas.com
Warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimblong, saat patroli melihat kayu yang diduga ditebang secara ilegal di kawasan hutan adat Fwam Bu, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Penganiayaan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan kelestarian hutan terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua.

Empat warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang, diduga dikeroyok serta dianiaya puluhan orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay, Senin (2/5/2022).

Identitas korban  antaralain Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay, dan Yunus Yapsenang.

Akibatnya, keempat korban mengalami luka-luka dan lebam di tubuh.

Baca juga: 4 Warga Adat di Jayapura Dianiaya saat Patroli Hutan, Pelaku Diduga Mafia Kayu

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, maka Organisasi Perempuan Adat Namblong mendampingi keempat korban dan melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Reskrim Polres Jayapura, Selasa (3/5/2022).

Ketua Perempuan Adat Namblong, Rosita Tecuari saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan puluhan pelaku terhadap empat orang korban.

“Ia benar kami sudah laporkan kemarin ke Mapolres Jayapura kasusnya,” katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Kronologis kejadian

Rosita menjelaskan, pada Senin (2/5/2022) sekitar Pukul 18.00 Wit, sebanyak 17 warga asal Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang melakukan patroli di kawasan hutan adat Fwam Bu.

Saat patroli mereka menemukan ada sekitar 300 pohon kayu roboh ditebang, di antaranya telah dibelah menjadi potongan balok.

Terdapat lima kamp tempat tinggal pekerja mesin dompeng dan motor penarik kayu.

Kata Rosita, penebangan dan pemotongan kayu ukuran ekspor ini dilakukan oleh orang tertentu tanpa ada izin dan restu warga pemilik hutan adat, dan tanpa izin pemerintah.

Warga menyebut tindakan itu sebagai illegal logging untuk kayu komersial.

“Warga memanggil salah seorang yang diduga pelaku, namun kemudian pelaku lari meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Menurut Rosita, saat warga patroli keluar dari lokasi, mereka diduga diadang pelaku bersama sekitar 50 orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay.

Baca juga: Masyarakat Adat Wilayah Tabi Nyatakan Siap Dukung DOB, Ini Pernyataan Sikapnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved