Hukum & Kriminal
Masyarakat Adat di Jayapura Dianiaya saat Temukan Mafia Kayu, Polisi Didesak Tangkap Pelaku
Penganiayaan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan kelestarian hutan terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Polisi didesak segera ungkap pelaku.
Mereka menggunakan alat dan benda tajam berupa parang, balok kayu, panah busur, tombak, dan sebagainya.
Kemudian terjadi penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga asal Kampung Oyengsi.
“Warga korban bernama Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang, mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya. Korban kekerasan ini didampingi Organisasi Perempuan Adat Namblong melaporkan kejadian ini ke Kapolres Jayapura, 3 Mei 2022,” tutur Rosita.
Tanggapan kepolisian
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka membenarkan adanya pelaporan dugaan penyerangan dan pengeroyokan serta penganiayaan terhadap warga Kampung Oyengsi.
“Betul ada laporannya. Kami lengkapi alat bukti dan akan menangkap pelaku,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Ditanya mengenai dugaan adanya ilegal loging, kata Rizka, pihaknya akan mendalami laporan mengenai illegal logging yang dilaporkan tersebut.
“Kita kan perlu cek mereka punya izin lokasi. Kalau memang tidak ada ya patut diduga. Kalau ada dugaan ya saya akan jemput juga,” tegasnya.
Rizka tak berkomentar banyak soal kasus ini, tetapi ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus yang dilaporkan oleh Organisasi Perempuan Adat Namblong tersebut.
“Saya pelajari dulu. Akan kami lengkapi bukti-buktinya. Kalau sudah akan di rilis secara resmi,” ucapnya.

LBH Papua: Polisi Segera Tangkap Pelaku
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Polres Jayapura segera mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap empat warga Kampung Oyengsi, saat berpatroli di hutan adat Fwam Bu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat, Emanuel Gobay mengatakan, pada prinsipnya apa yang dilakukan para korban adalah kewajiban masyarakat dalam menjaga dan memelihat hutan, sesuai Pasal 59 huruf a, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu, aksi yang dilakukan oknum mafia kayu adalah tindakan dilarang oleh ketentuan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2013.
Baca juga: Dampingi Empat Korban Penganiayaan Hutan Adat, Emanuel Gobay : Kami Akan Kawal Kasus Ini
"Atas tindakan penebangan pohon secara tidak sah, maka dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," jelasnya kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (5/5/2022).