ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Akhiri Masa Jabatan Bupati Sarmi, Masyarakat Usulkan Kriteria Karateker ke Gubernur dan Mendagri

Tinggal beberapa Minggu lagi massa jabatan Bupati Sarmi, Eduard Fonataba segera berakhir yakni pada 22 Mei 2022 nanti.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Tokoh Masyarakat Sarmi, Daniel Senis, Sabtu (7/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tinggal beberapa Minggu lagi massa jabatan Bupati Sarmi, Eduard Fonataba segera berakhir yakni pada 22 Mei 2022 nanti.

Terkait itu, masyarakat adat Sarmi mengusulkan tiga kriteria utama untuk menjadi pertimbangan Gubernur Lukas Enembe dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam penempatan karetaker bupati didaerahnya.

Demikian disampaikan tokoh masyarakat Sarmi, Daniel Senis kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: Dorong Sosok Karateker Bupati Jayapura, Mathius : Penuhi Syarat dan Tidak Perlu Adaptasi

"Kriteria yang kami masyarakat Sarmi usulkan, salah satunya adalah mengakomodir putra-putri asli Sarmi menjadi pejabat karetaker,"kata Daniel Senin melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com.

Menurut dia, hal ini diutarakan guna menanggapi masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi yang akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Baca juga: Gustav : Polresta Jayapura Kota Tugaskan 9 Personil di Masing-Masing Pospol

“Kami masyarakat minta kepada gubernur Papua dan Mendagri untuk mengakomodir putra-putri Kabupaten Sarmi yang selama ini mengabdi di pemerintahan dan memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai pejabat karateker,"ujarnya.

Daniel mengatakan, mewakili masyarakat adat Sarmi, mereka minta agar kriteria Orang Asli Papua (OAP) asal Sarmi. Serta memahami kondisi dan keadaan masyarakat adat Sarmi secara khusus dan umum.

Baca juga: Timnas U-23 Indonesia Telan Kekalahan pada Laga Perdana Lawan Vietnam di SEA Games 2021

"Kriteria kedua adalah pejabat karetaker Sarmi yang ditunjuk harus memahami kondisi dan keadaan masyarakat adat yang ada di Sarmi. Seperti yang dilakukan bapak Bupati Eduard Fonabata yang selama ini melayani masyarakat adat dengan baik,”katanya.

Lanjut dia, kriteria ketiga menyangkut disiplin dalam pelayanan dan pemerintahan di Kabupate Sarmi. Karetaker Bupati Sarmi wajib tinggal di Sarmi selama memimpin roda pemerintahan di daerah ini.

Baca juga: Ridwan Kamil: Kalau 14 Hari setelah Lebaran Kasus Covid-19 Tetap Landai, Berarti Sudah Endemi

“Pejabat karetakernya harus tinggal menetap di Sarmi. Supaya pelayanan-pelayanan publik bisa berjalan efektif dan baik. Apalagi masa jabatan karetaker kurang lebih 2 tahun, sehingga butuh pejabat yang tinggal bersama masyarakat Sarmi,”ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat adat Sarmi menginginkan karetaker harus mengikuti jejak Bupati Eduard Fonataba yang mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik.

Baca juga: Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat hingga Jumat 6 Mei 2022: Total Kasus Capai 79.914

“Atas nama masyarakat adat Sarmi kami memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pelayanan dan kepemimpinan bapak Bupati Sarmi, Drs. Eduard Fonataba,MM. Prestasi bapak bupati Fonataba harus dicontoh dan dilanjutkan pejabat karetaker Sarmi,”tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved