Ingin Cari Perhatian Keluarga, Pria Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Dibegal dan Dianiaya
Seorang pria berinisial SJ (37), warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, Lampung, membuat laporan palsu ke polisi.
Editor:
Astini Mega Sari
Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria berinisial SJ (37), warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, Lampung, membuat laporan palsu ke polisi.
Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Minta Perhatian Keluarga, Pria di Lampung Tengah Ngaku Dirampok hingga Pingsan
Rekomendasi untuk Anda