Ingin Cari Perhatian Keluarga, Pria Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Dibegal dan Dianiaya
Seorang pria berinisial SJ (37), warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, Lampung, membuat laporan palsu ke polisi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial SJ (37), warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, Lampung, membuat laporan palsu ke polisi.
SJ mengaku menjadi korban begal di jalan.
Ia melapor ke Mapolsek Anak Ratuaji pada Minggu (24/4/2022). Namun dari hasil penyelidikan polisi, SJ diketahui membuat laporan palsu.
Di laporan ke polisi, ia mengaku dirampok dan dianiaya sejumlah orang yang mengendarai motor dan mobil di Jalan Kampung Bandar Putih pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Petugas PPSU Ngaku Dirampok, Ternyata Takut Dimarahi Istri karena THR Habis untuk Judi Online
Akibat aksinya tersebut, SJ kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satreskrim Polsek Anak Ratuaji AKP Edy Qorinas, Jumat (6/5/2022).
"SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kemudian SJ mengaku dipukul sehingga tidak sadarkan diri," sebutnya.
Laporan palsu SJ diketahui pihak kepolisian setelah dilakukan visum oleh pihak Puskemas di anggota tubuh pelaku SJ.
“Dari hasil pemeriksaan (visum) di Puskesmas tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yang bisa mengakibatkan (pelaku) pingsan," ujar AKP Edy Qorinas.
Baca juga: Pria di Gresik Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 M, Dipakai untuk Foya-foya dan Cukupi Gaya Hidup Mewah
Tak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan medis, laporan palsu pelaku SJ juga diketahui dari keterangan istri SJ yang berbeda dengan laporan pelaku oleh kepolisian.
Setelah olah TKP dan memeriksa saksi, Senin (25/4/2022), SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu.
Terlilit Utang dan Ingin Cari Perhatian Keluarga
Setelah diperiksa, SJ akhirnya mengaku telah membuat laporan palsu ke polisi.
Ia beralasan melakukan hal tersebut karena terlilit utang kepada orang lain.
Baca juga: Sales Cabai Ngaku Uang Belasan Juta yang Dibawa Diambil Begal, Ternyata Dipakai untuk Foya-foya
Tak hanya itu. Ia juga berpura-pura menjadi korban perampokan dan penganiayaan supaya mendapat perhatian dari keluarganya dan juga keluarga istrinya.
Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Minta Perhatian Keluarga, Pria di Lampung Tengah Ngaku Dirampok hingga Pingsan