Pemekaran Papua
Polisi Larang Aksi Demo 10 Mei, LBH Papua Justru Protes soal Izin!
Melalui poster, Kapolres Jayapura menyatakan sikap bahwa Polres Jayapura Tidak Mengizinkan Kegiatan Aksi Demo Tersebut.”
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay protes atas sikap Kapolres Jayapura terkait aksi demo 10 Mei 2022.
Melalui poster, Kapolres Jayapura menyatakan sikap bahwa Polres Jayapura Tidak Mengizinkan Kegiatan Aksi Demo Tersebut.”
Kepada Tribun-Papua.com, Emanuel menjelaskan, berkaitan dengan demonstrasi itu secara hukum diatur didalam UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Nah jadi di dalam UU tersebut pada pasal 10 ayat 1 juga di pasal 11, menyebutkan perihal pemberitahuan.”
“Sementara di pasal-pasal lain tidak pernah menyebutkan terkait perihal izin.”
“Jadi pernyataan izin yang dimaksudkan oleh Kapolres Jayapura itu saya pertanyakan dasar hukum yang dijadikan pijakan, mana menyatakan izin, atau tidak memberikan izin perihal izin itu, didasarkan pada undang-undang apa?" tegas Emanuel via telepon, Sabtu (8/5/2022).
Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran yang Menghanguskan 9 Unit Kios di Kompleks Pasar Bomonani Dogiyai
Sementara hal itu disampaikan untuk rencana demonstrasi jelas diatur di dalam UU No. 9 tahun 1998 tidak menyatakan perihal izin didalamnya.
"Maka itu saya balik bertanya apakah dasar hukum dari pada pernyataan nomor satu, disebutkan oleh Kapolres Jayapura," ujarnya.
Menurutnya, hal yang perlu disampaikan pada peryataan sikap untuk mengacu pada UU tersebut yaitu bagi massa aksi agar tiga hari sebelum aksi memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
"Jika pemberitahuannya seperti itu, maka itu dimaksudkan oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998," katanya.
Baca juga: Warga Jayapura Diminta Tidak Terprovokasi Isu Demo Tolak Pemekaran 10 Mei, Bupati: Aktivitas Biasa
Ia melanjutkan, di dalam UU tersebut surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, maka pada pasal 13 UU No. 9 1998 tentang kewajiban polisi setelah mendapat surat pemberitahuan, yaitu polisi wajib menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan.
"Jadi didalam surat pemberitahuan itu juga sudah menyebut tentang beberapa hal yaitu aksi, rute, jumlah masa, alat yang digunakan pada saat demonstrasi, kemudian polisi harus menyesuaikan dengan isi dari pada surat pemberitahuan tersebut," ujarnya.
Sebagai contoh dalam mengatur lalu lintas, dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, polisi tahu dari mana titik massa sehingga masa demokrasi berjalan dan stabilitas pun tetap berjalan.
Hal itu menjadi perintah tugas undang-undang nomor 9 tahun 1998 kepada pihak kepolisian. Tapi jika dilihat dari poster pernyataan sikap tersebut, itu di luar dari tugas polisi.