ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Polisi Larang Aksi Demo 10 Mei, LBH Papua Justru Protes soal Izin!

Melalui poster, Kapolres Jayapura menyatakan sikap bahwa Polres Jayapura Tidak Mengizinkan Kegiatan Aksi Demo Tersebut.”

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Suasana Demonstrasi Penolakan DOB dan Otsus Jilid 2 yang digelar oleh Petisi rakyat Papua (PRP) beberapa waktu lalu di Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay protes atas sikap Kapolres Jayapura terkait aksi demo 10 Mei 2022.

Melalui poster, Kapolres Jayapura menyatakan sikap bahwa Polres Jayapura Tidak Mengizinkan Kegiatan Aksi Demo Tersebut.”

Kepada Tribun-Papua.com, Emanuel menjelaskan, berkaitan dengan demonstrasi itu secara hukum diatur didalam UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Nah jadi di dalam UU tersebut pada pasal 10 ayat 1 juga di pasal 11, menyebutkan perihal pemberitahuan.”

“Sementara di pasal-pasal lain tidak pernah menyebutkan terkait perihal izin.”

“Jadi pernyataan izin yang dimaksudkan oleh Kapolres Jayapura itu saya pertanyakan dasar hukum yang dijadikan pijakan, mana menyatakan izin, atau tidak memberikan izin perihal izin itu, didasarkan pada undang-undang apa?" tegas Emanuel via telepon, Sabtu (8/5/2022).

Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran yang Menghanguskan 9 Unit Kios di  Kompleks Pasar Bomonani Dogiyai 

Sementara hal itu disampaikan untuk rencana demonstrasi jelas diatur di dalam UU No. 9 tahun 1998 tidak menyatakan perihal izin didalamnya.

"Maka itu saya balik bertanya apakah dasar hukum dari pada pernyataan nomor satu, disebutkan oleh Kapolres Jayapura," ujarnya.

Menurutnya, hal yang perlu disampaikan pada peryataan sikap untuk mengacu pada UU tersebut yaitu bagi massa aksi agar tiga hari sebelum aksi memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

"Jika pemberitahuannya seperti itu, maka itu dimaksudkan oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998," katanya.

Baca juga: Warga Jayapura Diminta Tidak Terprovokasi Isu Demo Tolak Pemekaran 10 Mei, Bupati: Aktivitas Biasa

Ia melanjutkan, di dalam UU tersebut surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, maka pada pasal 13 UU No. 9 1998 tentang kewajiban polisi setelah mendapat surat pemberitahuan, yaitu polisi wajib menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan.

"Jadi didalam surat pemberitahuan itu juga sudah menyebut tentang beberapa hal yaitu aksi, rute, jumlah masa, alat yang digunakan pada saat demonstrasi, kemudian polisi harus menyesuaikan dengan isi dari pada surat pemberitahuan tersebut," ujarnya.

Sebagai contoh dalam mengatur lalu lintas, dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, polisi tahu dari mana titik massa sehingga masa demokrasi berjalan dan stabilitas pun tetap berjalan.

Hal itu menjadi perintah tugas undang-undang nomor 9 tahun 1998 kepada pihak kepolisian. Tapi jika dilihat dari poster pernyataan sikap tersebut, itu di luar dari tugas polisi.

Terlepas dari itu Ia menyampaikan kepada pihak kepolisian agar belajar dari sikap Kapolri dalam mengawal aksi damai pada (11/4/2022) di Jakarta dan Kapolda Papua (1/4/2022) di Jayapura.

"Kapolri memfasilitasi untuk massa aksi bertemu dengan DPR RI, Kapolda Papua turun langsung ke massa aksi, ini merupakan contoh yang baik dari implementasi UU No. 9 Tahun 1998 dan dipraktekkan langsung oleh orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan ini menjadi contoh baik dan semestinya dijadikan pelajaran berharga untuk selanjutnya, lebih khususnya dalam konteks aksi pada 10 Mei 2022 nanti.

Ia menjekaskan pernyataan Kapolres Jayapura ini adalah suatu kemunduran dari kemajuan, dimaksud yaitu pengawalan demokrasi dilakukan oleh Kapolri dan Kapolda Papua merupakan kemajuan, tetapi dengan pernyataan ini menujukan kemunduran dari kewajiban polisi dalam melakukan penegakkan UU No. 9 Tahun 1998.

"Terlepas dari surat pemberitahuan di kepolisian sudah masuk atau belum dari saya lihat dari imbauan yang disebarkan di beberapa grup WhatsApp maupun di media sosial Facebook, mereka di situ sudah menulis beberapa point meminta pada polisi mereka akan aksi pada 10 Mei dan meminta polisi mengawal, seperti itu masuk dalam kategori pemberitahuan juga," katanya.

Baca juga: 1.000 Polisi Diterjunkan Antisipasi Demo 10 Mei di Kota Jayapura, Kombes Gustav: Tindak Tegas

Dalam hal ini, Ia mengingatkan kepada pihak kepolisian atau pihak manapun untuk bersama mengawal UU No. 9 Tahun 1998 agar dapat terimplementasi dengan baik.

"Massa aksi juga minta koalisi penegak hukum dan HAM Papua salah satunya LBH Papua, untuk mengawal agenda aksi dan juga advokasi," ujarnya.

Advokat dan polisi sebagai penegak hukum, maka tugas dan tanggung jawab yaitu untuk menegakkan hukum, secara bersama sesuai dengan tupoksi penegak hukum tersebut.

"Kalau kita tidak mempraktekkan seperti itu, lagi-lagi akan menambah deretan panjang kasus pembungkaman ruang demokrasi, kalau itu yang terjadi tentunya, akan menyudutkan institusi kepolisian," katanya.

Ia menambahkan dari LBH Papua tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum telah menerima surat permohonan pendampingan untuk mengawal dan memantau aksi pada 10 Mei 2022 nanti.

"Maka itu kami imbau kepada pihak kepolisian, bersama menjalankan tugas sesuai dengan kewajiban undang-undang nomor 9 tahun 1998 untuk memfasilitasi hak demokrasi rakyat," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved