Nasional
Digaji Sekelas Menteri, Jokowi Beri Sinyal Copot Bambang Susantono Sewaktu-Waktu, Ada Apa?
Dijelaskan, Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat kepala Otorita IKN diatur dalam Perpres, sebagaimana bunyi ayat (3).
2. Hak keuangan wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri
Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas yang didapat wakil kepala Otorita IKN diatur dalam ayat (2).
Dituliskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan diperoleh wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri.
"Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri," bunyi Pasal 19 ayat (2).
Seperti halnya kepala Otorita IKN, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat wakil kepala Otorita IKN juga diatur dalam Perpres.
Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, serta Tim Transisi
Presiden Jokowi telah melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe pada 10 Maret 2022.
Kemudian, Mensesneg Pratikno meneken Keputusan Mensesneg 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN pada 28 April 2022.
Tim Transisi dipimpin oleh Kepala IKN Bambang Susantono.
Baca juga: Pilih Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Pimpin IKN, Ini Pertimbangan Jokowi
Kemudian, wakil ketua tim transisi adalah Wakil Kepala IKN Dhony Rahajoe.
Selanjutnya, ada sekretariat yang terdiri dari tiga bagian, yakni:
1). Sekretaris: Dr Achmad Jaka Santos Adiwijaya
2). Tim Informasi dan Komunikasi: Dr. Sidik Pramono (Koordinator) Panji Himawan, S.E.
3). Tim Ahli: