ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Pembunuh Berencana Handi-Salsabila Hari Ini Bacakan Pledoi

Masih ingat pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila? Terdakwanya hari ini membacakan pledoi.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Kompas.com
Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) 

TRIBUN-PAPUA.COM – Masih ingat pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila? Terdakwanya hari ini membacakan pledoi.

Pelaku pembunuhan berencana tersebut adalah Kolonel Inf Priyanto. Dia akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

Priyanto akan menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Keluarga Handi Saputra Minta Kolonel Priyanto Dihukum Mati, Bukan Penjara Seumur Hidup?

“Hari ini jam 09.00 WIB,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Diberitakan sebelumnya, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

 

 

Priyanto dinilai telah melanggar pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan subsider pertama, yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua yakni Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Orangtua Salsabila Malah Minta Kolonel Priyanto Tak Dihukum Mati, Suryati: Saya Nggak Tega

Subsider ketiga, Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Priyanto dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila Akan Bacakan Pleidoi

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved