ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Dijerat UU ITE, Juru Bicara PRP Jefri Wenda, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda ditangkap aparat gabungan TNI-Polri di sebuah rumah di wilayah Perumnas 4, Waena

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Suasana Aparat kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap satu di antara massa aksi unjuk rasa penolakan DOB dan Otsus 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda ditangkap aparat gabungan TNI-Polri di sebuah rumah di wilayah Perumnas 4, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5/2022).

Jefri Wenda dianggap sebagai dalang dari seruan dan ajakan yang bersifat provokatif terkait demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) jilid II.

Baca juga: Timnas U-23 Indonesia Menang Telak atas Timor Leste di SEA Games, Garuda Muda Pesta Gol

Atas tindakan yang dianggap menghasut itu, Jefri Wenda dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Viral Rombongan Pengantar Pengantin Mengular Berjalan Kaki di Majalengka, Ini Penjelasan Kades

Berdasarkan hal tersebut, Jefri terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski begitu, menurut Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, pihak kepolisian masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi, saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan di dalam status penyelidikan,” kata Kombes Pol Gustav R. Urbinas kepada awak media, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat hingga Selasa 10 Mei 2022: Total Kasus Capai 79.930

Selain menangkap Jefri Wenda yang bertugas sebagai penanggung jawab aksi unjuk rasa penolakan DOB dan Otsus, kata dia, aparat gabungan juga menangkap enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Keenam orang yang ikut digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota itu masing-masing berinisial OS, OB, NI, MM, A, dan IK.

Demi memudahkan proses penyelidikan, pihak kepolisian memberikan ruang pendampingan hukum bagi tujuh orang yang diperiksa.

Baca juga: Polisi Bantah Ada Pendemo Tolak DOB dan Otsus yang Kena Peluru Karet

“Nanti kita akan lihat hasilnya, tidak lebih dari 1x24 jam,”ujarnya.

Gustav mengaku aparat kepolisian sulit menemukan keberadaan Jefri Wenda yang selama ini sering berpindah-pindah lokasi.

Bahkan, mantan Kapolres Jayapura ini menyebut, Jefri Wenda selalu tidak berada di lapangan bersama para demonstran, termasuk saat aksi unjuk rasa penolakan DOB dan Otsus yang digelar 8 April lalu.

Baca juga: Ngaku Jadi Korban Arisan Bodong hingga Total Kerugain Rp 2 M, Puluhan Warga Geruduk Kantor Polisi

Aparat gabungan baru bisa melakukan penangkapan setelah mendapatkan kepastian lokasi keberadaan Jefri Wenda.

“Dari semua yang kami cek titik massa aksi, yang bersangkutan tidak ada, dan kita lakukan penangkapan tadi di sebuah rumah di wilayah Perumnas 4 setelah memang kami pastikan posisi dan keberadaannya,”katanya.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Timnas U-23 Indonesia Vs Timor Leste di SEA Games, Cek Link Live Streamingnya

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sempat mempertanyakan maksud penangkapan tujuh orang tersebut.

Sebab, LBH Papua menilai, penangkapan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum dan alasan yang cukup kuat.

Baca juga: 5 Orang Meninggal Akibat Hepatitis Akut di Indonesia, Ini Kata Kemenkes

“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.

Oleh karena itu, Emanuel Gobay meminta kepada pihak kepolisian agar lebih terbuka terkait masalah penangkapan tujuh orang ini.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa menjelaskan soal penangkapan ini secara terbuka, supaya semuanya bisa lebih jelas,"tambah dia. (*).

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved