ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Gustav Urbinas : Polisi Tangkap Enam Orang untuk Jadi Saksi Juru Bicara PRP Jefry Wenda

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan aparat kepolisian menangkap orang untuk diminta keterangan sebagai saksi

Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan aparat kepolisian menangkap orang untuk diminta keterangan sebagai saksi juru bicara Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda

Menurutnya, selain menangkap Jefri Wenda yang bertugas sebagai penanggung jawab aksi unjuk rasa penolakan DOB dan Otsus, pihaknya juga menangkap enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Hengkang dari Persipura, Dede Sulaiman Ikuti Mantan Pelatih Mutiara Hitam ke Persita Tangerang

Keenam orang yang ikut digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota itu masing-masing berinisial OS, OB, NI, MM, A, dan IK.

Demi memudahkan proses penyelidikan, kata dia, pihak kepolisian memberikan ruang pendampingan hukum bagi tujuh orang yang diperiksa.

Baca juga: Peringati Hardiknas, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Gelar Jalan Santai Bagi Anak TK dan PAUD

“Nanti kita akan lihat hasilnya, tidak lebih dari 1x24 jam,”kata Gustav kepada awak media di Jayapura, Rabu (11/5/2022).

Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda ditangkap aparat gabungan TNI-Polri di sebuah rumah di wilayah Perumnas 4, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5/2022).

Jefri Wenda dianggap sebagai dalang dari seruan dan ajakan yang bersifat provokatif terkait demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) jilid II.

Baca juga: Uskup Agung Merauke Canisius Petrus Mandagi Dukung DOB Provinsi Papua Selatan

Atas tindakan yang dianggap menghasut itu, Jefri Wenda dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan hal tersebut, Jefri terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Sebut Indonesia Tak Lagi Darurat Covid-19, Satgas: Mulai Bertansisi Menuju Fase Endemi

Meski demikian, menurut Gustav, pihak kepolisian masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi, saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan di dalam status penyelidikan,”ujarnya.

Baca juga: Kadis Kominfo Papua Sebut Peran Pers Penting untuk Bantu Edukasi Publik

Gustav mengatakan Jefri Wenda selalu tidak berada di lapangan bersama para demonstran, termasuk saat aksi unjuk rasa penolakan DOB dan Otsus yang digelar 8 April lalu.

Aparat gabungan baru bisa melakukan penangkapan setelah mendapatkan kepastian lokasi keberadaan Jefri Wenda.

Baca juga: Masih Ingat Pembakaran Motor Dalam Garasi, YLBHI : Polisi Diminta Serius Lakukan Penyelidikan

“Dari semua yang kami cek titik massa aksi, yang bersangkutan tidak ada, dan kita lakukan penangkapan tadi di sebuah rumah di wilayah Perumnas 4 setelah memang kami pastikan posisi dan keberadaannya,”katanya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved