Talkshow Nasional Tribun Series
Talkshow Nasional Tribun, Dirjen Otda Kemendagri: Ini Mekanisme Pengangkatan Pejabat Gubernur
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan penjelasannya, terkait mekanisme pengangkatan pejabat gubernur.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan pihaknya telah mengumpulkan 660 pejabat pimpinan tinggi madya yang berpotensi ditunjuk menjadi pejabat gubernur.
Baca juga: Hotel Fox Jayapura dan Tribun Papua Bagikan Takjil ke Pengendara, Carolus: Senang Bisa Berbagi
"Kemudian ada kurang lebih 3.000 sekian pejabat pimpinan tinggi pratama baik di tingkat nasional, provinsi dan wali kota yang oleh undang-undang itu boleh menjadi pejabat gubernur," tambahnya.
Dari jumlah sekian, yang berhak mengangkat menjadi pejabat gubernur adalah gubernur, yang nantinya pengusalannya bertingkat.
Secara khusus untuk pejabat jabatan gubernur, dikatakannya, setelah melakukan seleksi dengan melibatkan kementerian terkait kemudian nanti diusulkan kepada Presiden. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/11052022-Akmal_Malik.jpg)