Talkshow Nasional Tribun Series
Talkshow Nasional Tribun, Dirjen Otda Kemendagri: Ini Mekanisme Pengangkatan Pejabat Gubernur
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan penjelasannya, terkait mekanisme pengangkatan pejabat gubernur.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dalam gelaran Talkshow Nasional Tribun Series, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan penjelasannya, terkait mekanisme pengangkatan pejabat gubernur.
Dalam paparannya yang diikuti Tribun-Papua.com Rabu (11/5/2022), Akmal menjelaskan Pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, tentu bekerja sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 201 UU No 10 Tahun 2012 tentang Pilkada.
"Oleh karena kita ingin membangun keserentakan Pilkada pada tahun 2024 mendatang, sementara fakta rilnya ada masa jabatan kepala daerah yang sangat variatif antara tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, maka aturannya akan diambil pejabat gubernur," terangnya.
Baca juga: Ingin Sebarluskan Informasi Terkait Kinerja, Rudenim Jayapura Berencana Gandeng Tribun-Papua.com
Ia menjelaskan, tentu pihaknya tidak ingin melanggar peraturan perundang-undangan yang lain, yaitu pasal 60 UU Nomor 23 yang mengatakan masa jabatan seorang gubernur adalah 5 tahun.
"Maka karena kita ingin melaksanakan keserentakan Pilkada pada tahun 2024, tentunya akan ada 2 konsekuensi, yaitu akan ada kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari 5 tahun dan ada juga yang terjadi kekosongan sampai 2024," tambahnya.
Dikatakan Akmal, bagi yang masa jabatannya kurang, itu bisa mengambil konpensasi.
Sementara untuk yang terjadi kekosongan, ini akan ditunjuk pejabat kepala daerah supaya mengisi kekosongan tersebut
"Untuk kekosongan pejabat setingkat provinsi, diisi oleh pejabat tinggi madya atau eselon 1," sebutnya.
Sementara untuk kekosongan pejabat bupati dan wali kota diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
"Lalu untuk jabatan tinggi pratama di dalam pasal 18 UU ASN itu, mulai dari Sekjen, Kementerian, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan lainnya, inilah orang-orang yang diamanatkan undang-undang dapat menjadi pejabat kepala daerah," jelasnya.
Baca juga: Tribun-Papua Gelar Pelatihan Kontributor, Content Manager : Kehadiran Tribun Dirasakan Masyarakat
Dengan memenuhi 3 kriteria utama, yaitu mempunyai kompetensi kepemerintahan, nilainya baik, memiliki jabatan eselon 1 untuk gubernur, dan eselon 2 untuk bupati dan walikota, maka seseorang bisa diangkat menjadi pejabat gubernur.
"Artinya sepanjang dia adalah pejabat pimpinan tinggi madya, dia berhak menjadi pejabat gubernur, kemudian sepanjang dia adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, dia bisa menjadi pejabat bupati dan wali kota," tegas Akmal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/11052022-Akmal_Malik.jpg)