Nasional
Kabar Terbaru Suami Polwan Suci, Dipecat Usai Hubungan Gelap Teman Sekantor hingga Punya Anak
Oknum ASN inisial DKM (31, sosok suami Briptu Suci kin dipecat usai mengaku selingkuih dengan teman sekantor hingga punya anak. Viral..
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN dengan teman sekantor di lingkungan Pemkab OKI (Ogan Komering Ilir), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Suami Polwan Suci Darma kini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol.
DKM (31) adalah sosok suami Briptu Suci yang beberapa hari ini menjadi sorotan lantaran diduga kuat berselingkuh dengan teman wanitanya sekantor berinisial W.
Dari hubungan terlarang dua PNS Pemkab OKI tersebut, terlahirlah seorang anak laki-laki yang kini usianya sudah 4 tahun.
Usia anak itu jauh lebih tua dibandingkan umur pernikahan Polwan Suci dengan DKM yang baru menginjak enam bulan.
Baca juga: Viral Polwan Laporkan Suaminya yang Berprofesi ASN ke Polisi karena Selingkuh hingga Punya Anak
Setelah menikah dengan DKM, Polwan Suci pun kini hamil usia empat bulan. Di tengah kehamilannya itu, Polwan Suci membongkar dugaan perselingkuhan yang telah dilakukan suaminya.
Setelah membongkar perselingkuhan tersebut, Polwan Suci melaporkan ke atasan suaminya dan Polda Sumsel atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Kepada atasan suaminya, Polwan Suci menuntut agar DKM dipecat dari PNS. Sementara, laporan di Polda Sumsel masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, DKM dan W mengakui hubungan gelap itu kepada Sekda Pemkab OKI, Husin. Husin pun menyayangkan perbuatan kedua anak buahnya tersebut.
Setelah itu, Husin membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Polwan Suci yang terdiri dari tujuh orang, termasuk melibatkan Inspektorat.
Setelah tim khusus tersebut memeriksa Polwan Suci, Selasa (10/5/2022), Pemkab OKI pun mencopot jabatan DKM dan W.
"Benar sejak kemarin (selasa), keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai PNS," kata Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang Rusdi Laili, Rabu (11/5/2022) sore dikutip SURYA.co.id dari Tribun Sumsel.
Baca juga: Oknum ASN di OKI yang Dilaporkan Selingkuh Tak Masuk Kerja, Ambil Cuti untuk Selesaikan Masalah
Keputusan tersebut diambil guna mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini tengah berjalan.
"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum PNS) tersebut," tambahnya.
Terancam dipecat dari PNS