Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri Rencanakan Pembunuhan terhadap Wanita yang Jadi Pacar Suaminya
Kasus penemuan jasad perempuan di Jalan Cibubur CBD, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (29/4/2022) lalu, akhirnya terungkap.
NU pun berencana bertemu dengan DN.
Ia meminjam ponsel suaminya untuk menghubungi korban.
"Janjian di halte bus di dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), setelah bertemu, tersangka dan korban menuju ke perumahan di Cibubur," kata Ardhie.
Di tempat kejadian perkara (TKP), NU telah mempersiapkan alat-alat untuk membunuh DN.
Baca juga: Kronologi Duel Maut Gegara Uang Rp 2 Ribu di Kawasan Pasar, 1 Orang Tewas Tertusuk
"Setelah di TKP, korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan suami dari tersangka. Setelah menunggu, tersangka berpura-pura membeli minum," ujar Ardhie.
Melihat kondisi DN sedang main ponsel, pelaku kemudian membunuh korban.
"Setelah dihabisi, pelaku juga sudah menyiapkan baju untuk ganti (korban)," kata Ardhie.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, hubungan antara DN dan suami NU sudah berjalan empat bulan belakangan.
"Korban mengetahui bahwa suami tersangka ini sudah berumah tangga dan mempunyai tiga anak," kata Ardhie.
Polisi telah menangkap dan menetapkan NU sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman pidana 15 tahun," kata Ardhie. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Jatisampurna