Pemkab Jayapura
Sikapi Keputusan Presiden Lepas Masker, Sekda Hana : ASN Tetap Waspada Walaupun Pelonggaran
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan Aparatur Sipil Negara tetap waspada walaupun aturan kelonggaran pakai masker
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap waspada walaupun aturan kelonggaran pakai masker
Sekretaris Daerah Hana Hikoyabi mengatakan saat ini situasi pandemi Covid-19 telah berubah menjadi endemi, namun ASN harus tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: BPS Papua : Long Form Sensus Penduduk 2020 Dimulai 15 Mei 2022
"Harus tetap disiplin untuk menjaga situasi seperti saat pandemi yaitu mencuci tangan," kata Hana kepada Tribun-Papua.com, Jumat (20/5/2022).
Ia menyarankan agar penggunaan masker tetap dilakukan pada ASN saat mengalami sakit seperti flu dan batuk agar tetap terhindar dari covid-19 serta penyakit lainnya.
Baca juga: Ketum PSSI Ungkap Nasib Shin Tae-yong setelah Gagal Bawa Timnas U-23 Indonesia Juara SEA Games 2021
Sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Kebijakan tersebut merupakan kelonggaran protokol kesehatan (prokes) seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid -19 di Indonesia.
Baca juga: Melenggang ke Final setelah Kalahkan Indonesia, Pelatih Timnas U-23 Thailand: Kami Bermain Bagus
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Rumahnya Digeledah, Pria Ini Tiba-tiba Pingsan saat Polisi Temukan Lokasi Penyimpanan Sabu Miliknya
Meskipun demikian, Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik. (*)