Pemekaran Papua
Kisruh DOB, Ketua Pemuda Adat Ini Minta MRP Pahami Perdasus Nomor 3 Tahun 2008
Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri II Nabire Ali Kabiay meminta Majelis Rakyat Papua memahami mekanisme Perdasus Nomor 3 Tahun 2008
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Kedua, mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta mentaati peraturan perundang-undangan.
Lalu ketiga, MRP harus membina pelestarian penyelengaraan kehidupan adat dan budaya asli papua, kerukunan kehidupan beragama, serta mendorong pemberdayaan perempuan.
Dengan melihat pasal 17 dalam perdasus Nomor 3 Tahun 2008 tersebut, Ali meminta kepada Ketua MRP harus setia kepada bangsa dan negara.
Baca juga: Perlengkapan Berkendara Penting untuk #Cari_Aman
"Tidak boleh Ketua MRP membawa aspirasi kelompok-kelompok yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan, saya pikir Ketua MRP dan beberapa oknum dalam tubuh MRP yang menolak aspirasi DOB dan Otsus harus segera sadar dan kembali ke jalan yang benar dan jangan lagi membodohi rakyat Papua,"ujarnya.
Bagi Ali, Ketua MRP haruslah dapat menjadi contoh ataupun cerminan bagi anggota MRP dan juga rakyat Papua.(*)