ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Kisruh DOB, Ketua Pemuda Adat Ini Minta MRP Pahami Perdasus Nomor 3 Tahun 2008

Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri II Nabire Ali Kabiay meminta Majelis Rakyat Papua memahami mekanisme Perdasus Nomor 3 Tahun 2008

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Ali Kabiay for Tribun-Papua.com
JAYAPURA TERKINI - Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri II Nabire Ali Kabiay meminta Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, agar dapat lebih memahami Perdasus Nomor 3 Tahun 2008, Senin (23/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Pemuda Adat Wilayah Saireri II Nabire Ali Kabiay meminta Majelis Rakyat Papua memahami mekanisme Perdasus Nomor 3 Tahun 2008

Permintaan itu lebih pada Ketua MRP Timotius Murib. Timotius diminta memahami mekanisme Perdasus Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua.

Baca juga: 10 Tahun Jabat Wali Kota Jayapura, BTM Apresiasi dan Puji Para Petugas Kebersihan

"Saya pikir Ketua MRP harus memahami Perdasus Nomor 3 Tahun 2008, selama ini kami lihat segala keputusan di dalam MRP tidak melalui rapat-apat pleno," kata Ali kepada Tribun-Papua.com, Senin (23/5/2022)

Ali menyebut justru selama ini keputusan hanya diambil oleh Timotius Murib, Beny Sweni dan Yoel Mulait yang seharusnya mereka menghargai anggota MRP yang lainnya.

Sebab menurut Ali, MRP merupakan lembaga reperesentatif Orang Asli Papua (OAP) yang terikat undang-undang.

Baca juga: Pemprov Papua Dorong 10 Program Prioritas Nasional ke Pemerintah Pusat, Semoga Masuk Anggaran 2023

"Saya tanyakan kepada Ketua MRP dan kawan-kawan yang menolak pembentukan DOB dan Otsus, apakah waktu mereka bertemu Presiden membawa aspirasi tolak DOB dan Otsus mereka sudah melakukan rapat pleno ataukah belum,"ujarnya.

Nyatanya, kata Ali, beberapa anggota MRP menyebutkan Ketua MRP tak pernah melaksankan mekanisme rapat pleno.

Bahkan diketahui aspirasi tolak DOB dan Otsus merupakan aspirasi Petisi Rakyat Papua (PRP) yang notabene ialah payung aliansi beberapa organisasi gerakan separatis di Papua.

Baca juga: Menkopolhukam dan Mendagri Bakal Hadiri Pencanangan Gerbangdutas BNPP dan Kunjungi Pulau Miangas

"Dalam Perdasus Nomor 3 Tahun 2008 di pasal 15 tentang Pelaksanaan Hak Menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP ayat 1 menyebutkan bahwa MRP berhak menetapkan peraturan tata tertib dalam rapat pleno untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan kewenangan," kata Ali.

Selain itu dalam aturan tersebut disebutkan pula guna memperlancar hak dan kewajiban MRP, serta pada ayat 2 tercantum soal penetapan peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno.

Baca juga: Hari Penghakiman di Kota Milan

"Jadi sudah jelas bahwa segala keputusan MRP, harus melalui rapat pleno yang dihadiri oleh anggota MRP masing-masing Pokja, yang mengherankan bagi saya adalah mengapa pada saat kawan bertiga ke Jakarta untuk membawa aspirasi tolak DOB dan Otsus kepada Presiden tidak melalui rapat pleno,"ujarnya.

Namun saat ini, Ali mengaku heran karena saat ini, ada beberapa anggota MRP hendak bertemu Presiden untuk mendukung DOB dan Otsus, malah ditentang oleh ketua MRP dan kroni-kroninya.

Baca juga: Politisi Papua Ini Ungkap Penyebab Meninggalnya Fahmi Idris

"Kenyataannya aspirasi tolak DOB dan Otsus yang dibawa Ketua MRP dan beberapa oknum di MRP juga adalah aspirasi kelompok separatis, sudah tentu Ketua MRP melanggar perdasus Nomor 3 Tahun 2008 pasal 17 tentang pelaksanaan kewajiban MRP,"katanya.

Seperti dalam pasal 17 huruf 'a ' sampai huruf 'e' yang dikatakannya sudah jelas bahwa MRP mempunyai kewajiban mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada Rakyat Provinsi Papua.

Baca juga: Pemkab Keerom Jamin Ketersediaan Pasokan Sapi Cukup Hingga Akhir Tahun

Kedua, mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta mentaati peraturan perundang-undangan.

Lalu ketiga, MRP harus membina pelestarian penyelengaraan kehidupan adat dan budaya asli papua, kerukunan kehidupan beragama, serta mendorong pemberdayaan perempuan.

Dengan melihat pasal 17 dalam perdasus Nomor 3 Tahun 2008 tersebut, Ali meminta kepada Ketua MRP harus setia kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Perlengkapan Berkendara Penting untuk #Cari_Aman

"Tidak boleh Ketua MRP membawa aspirasi kelompok-kelompok yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan, saya pikir Ketua MRP dan beberapa oknum dalam tubuh MRP yang menolak aspirasi DOB dan Otsus harus segera sadar dan kembali ke jalan yang benar dan jangan lagi membodohi rakyat Papua,"ujarnya.

Bagi Ali, Ketua MRP haruslah dapat menjadi contoh ataupun cerminan bagi anggota MRP dan juga rakyat Papua.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved