ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kehilangan Marwah, Timotius Murib Nilai UU Otsus Tak Akomodir Hak-hak Rakyat Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyebut Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) jilid II, telah kehilangan marwah kekhususannya

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib saat diwawancarai awak media. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyebut Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) jilid II, telah kehilangan marwah kekhususannya.

Hal itu disampaikan Timotius dalam Talkshow virtual bertajuk Polemik Pembentukan DOB Papua, Pasca Penunjukkan Kepala Daerah Baru yang digelar Public Virtue Institute, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Tips Menyimpan Cengkeh yang Benar agar Aromanya Tetap Terjaga

"Sesungguhnya MRP ingin memberitahukan kepada negara bahwa, UU Otonomi Khusus (Otsus) adalah perekat atau win win solution," kata Timotius.

Menurutnya, di Indonesia ada 2 daerah yang dikhususkan, yaitu Papua dan Aceh, oleh karenanya setiap prinsip Presiden atau siapapun itu, harus paham bahwa Papua adalah daerah kekhususan dengan menerapkan UU khusus dulu.

Baca juga: Agenda Padat yang Menanti Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia setelah SEA Games Usai

"Seharusnya negara lebih konsisten lagi menjalankan UU Otsus tersebut, hari ini menjadi kisruh karena negara tidak menjalankan UU Otsus secara konsisten,"ujarnya.

Salah satunya perubahan UU Otsus dinilainya tak mengakomodir hak-hak rakyat Papua, dan kekhususan menjadi ambigu dan hilang.

"Apa yang diinginkan oleh rakyat Papua adalah keterlibatan partisipatif dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh negara atau dikontrol oleh publik,"kata Timotius.

Baca juga: Pemprov Papua Gelar Pelatihan Keprotokolan Pembawa Acara dan Publik Speaking Bagi ASN

Terkait persoalan DOB, menurut dia, perubahan sepihak yang dilakukan pemerintah, di mana perubahan UU Otsus dalam pasal 76 ada tambahan 2 ayat yang mengindikasikan kekhususan bagi Papua itu hilang.

"Marwah dari UU Otsus itu sudah tidak ada, karena hanya menciptakan konflik, sebab utama tidak adanya keterlibatan dari masyarakat Papua secara penuh,"ujarnya.

Baca juga: Ini Sederet Kriteria Umum Capres yang Bakal Diusung KIB di Pilpres 2024

Melalui momentum itu, kata dia, pihaknya telah melakukan uji materil terhadap 19 pasal yang dirubah oleh DPR dalam UU Otsus jilid II.

"Setelah dipelajari ada 8 pasal yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat asli Papua," ujar Timotius.

Sebagai lembaga yang merepresentasikan kultural Orang Asli Papua (OAP), Timotius mengaskan bahwa MRP akan selalu konsiten dan netral dalam menyuarakan hak dan suara aspirasi masyarakat Papua.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved