2 Pria Rampok Sebuah Rumah Kos dan Sekap 4 Mahasiswa, Pelaku Ngaku Butuh Uang untuk Main Judi Online
Dua pemuda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh petugas gabungan setelah menyekap dan merampok empat mahasiswi di sebuah tempat kos.
TRIBUN-PAPUA.COM - Empat mahasiwi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban perampokan dan penyekapan oleh dua orang pria di sebuah tempat kos.
Kedua pelaku berinisial AA dan TR kini telah ditangkap polisi.
Diketahui, AA bertindak sebagai pelaku utama sementara TR berperan mengantar AA ke kos tempat mereka beraksi.
Kedua pelaku merampok sebuah rumah kos di Jalan Manunggal II, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Minggu (22/5/2022).
Korbannya adalah empat mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin.
Baca juga: Tak Tahu Pemilik Rumah adalah TNI, Rampok Nekat Bangunkan Korban lalu Minta Uang dan Perhiasan
Mereka disekap dan diancam senjata tajam agar tak melawan dan meminta tolong.
Para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
"Ketika itu AA diantar oleh temannya menggunakan sepeda motor ke rumah tersebut dan masuk melalui jendela," ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/5/2022).
Usai merampok para korban, pelaku AA kemudian kabur menggunakan sepeda motor milik salah satu korban.
Tak lama setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian berhasil menangkap AA dan TR di tempat berbeda.
Di hadapan polisi, AA mengaku menyekap dan merampok mahasiswi di kosnya karena butuh uang untuk bermain judi online.
Baca juga: Dililit Utang Puluhan Juta, Pedagang Mie Ayam Rampok Minimarket: Dagangan Sepi, Saya Tak Punya Uang
"Pelaku ini ternyata kecanduan judi online. Dia sengaja mengincar tempat-tempat sepi untuk menjalankan aksinya," jelasnya.
Hasil interogasi polisi, pelaku AA ternyata seorang residivis kasus yang sama dan baru 5 bulan keluar dari penjara.
Sementara pelaku TR adalah penadah hasil rampokan.
"Kedua pelaku disangkakan dua pasal berbeda, untuk pelaku AA Pasal 365 KUHP dan TR Pasal 480 KUHP," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda di Banjarmasin Sekap dan Rampok 4 Mahasiswi