Hukum & Kriminal
Hebat! Hanya Butuh 24 Jam Tim Cycloop Ringkus Pelaku Jambret di Sentani
Berdasarkan hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi identitas pelaku, BN (24) berhasil diringkus saat melintas di depan rumah makan Yougwa
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Tim Sycloop Polres Jayapura dalam waktu 24 jam berhasil ringkus pelaku jambret didepan rumah makan Yougwa Telaga Maya, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (25/5/2022).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan pelaku BN (24) melakukan penjambretan terhadap korban JFS (35) seorang ibu rumah tangga, saat di boncengi anaknya ES (18).
"Korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari Waena menuju Sentani, " ujarnya melalui rilis diterima Tribun-Papua.com, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: HIV/AIDS di Papua Capai 47.962 Kasus, dr Beeri Wopari: Didominasi Kelompok Usia Produktif
AKBP Frederickus menjelaskan saat tiba di pertigaan jalan alternatif Netar menuju Komba, secara tiba-tiba dari arah belakang, pelaku BN (24) merampas tas milik korban.
Di dalam tas terdapat 1 buah handphone Oppo A66, surat berharga dan uang tunai senilai Rp 300 ribu.
AKBP Fredrickus pun membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku jambret.
"Berdasarkan hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi identitas pelaku, BN (24) berhasil diringkus saat melintas di depan rumah makan Yougwa,"katanya.
Baca juga: Ibadah Kenaikan Tuhan Yesus, Dayus Jikwa: Terus Lakukan Pelayanan di Bumi Selagi Masih Hidup
Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksinya, yaitu pada Februari di depan SMK 1 Sentani, Hawai, adapun hasil jambret digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
Baca juga: Tingkatkan Sinergritas TNI-Polri, Kapolres Puncak Jaya Tinjau Pos Pengamanan
Sementara itu, barang bukti berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra 125, dipakai untuk melancarkan aksinya, satu unit handphone Oppo A66 milik korban, telah direstart dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Pelaku BN saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.