ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Honorer di Timika Sikat Isi ATM Rekan Sekantornya, Total Uang Rp 54 Juta Milik Korban Raib

Adapun modus pelaku, menukarkan ATM miliknya kepada korban yang dalam posisi lengah. Total Rp54 juta uang milik korban raib.

IST via Kompas.com
ILUSTRASI Mesin ATM 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Pria berinisial SBW (31), honorer pada sebuah instansi Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, masuk bui usai nekat menguras isi ATM milik rekan kerjanya.

Korban diketahui bernama Benyamin Kum (40). Hubungan antara pelaku dan korban cukup akrab.

Total Rp54 juta uang milik korban raib.

Adapun modus pelaku, menukarkan ATM miliknya kepada korban yang dalam posisi lengah.

Warna kartu ATM tersebut sama, dan sama-sama bermerk bank pembangunan daerah setempat.

Baca juga: Bongkar Kedok Penipuan Atas Nama Pendeta, Polisi Duga Bakal Muncul Korban Baru

"Jadi korban dan pelaku adalah teman dekat dan sama-sama bekerja di dinas tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Senin (30/5/2022).

Terungkapnya kasus ini, bermula ketika korban hendak mengambil uang dari ATM Bank Papua, pada Jumat (27/5/2022) siang.

Korban tak bisa menggunakan ATM tersebut, menyusul pin yang dimasukkan salah.

Korban lalu menruh curiga, hingga melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Jadi, pelaku sudah sedot Rp54 juta, dan sisa Rp100 ribu di dalam buku tabungan korban," kata Berthu.

Kini, pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Markas Polres Mimika.

Baca juga: Kasus Arisan Bodong Ramai Dibicarakan, Kapolres Mimika Harap Korban Segera Lapor

"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Kartu ATM milik pelaku dengan total uang di ATM tersebut senilai Rp19 juta hasil kuras," ujarnya.

Selain ATM, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM Mandiri warna hitam milik pelaku, tas, pakian, helm, dan sepeda motor.

Pelaku atas perbuatannya dijerat pasal 362 UU KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved