Hukum & Kriminal
Pelaku Rudapaksa dan Curas di Kota Jayapura Ditangkap, Korban 6 Orang: Modus Borong Jualan
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura berhasil membekuk pelaku rudapaksa dan disertai pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura berhasil membekuk pelaku rudapaksa dan disertai pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku tersebut berinisial WPS (34) yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Ramela, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan aksi tidak berperikemanusiaan ini terhadap 6 korban.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Panti Asuhan Bunda Mulia Ternyata 2 Orang, 1 Dibekuk di Mappi
Menurut Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon, pelaku menjalankan aksinya menggunakan modus membeli hasil jualan korban dengan jumlah besar.
Setelah merayu, selanjutnya pelaku membawa korban ke tempat kejadian perkara di daerah Holtekam, Kota Jayapura, Papua, untuk disetubuhi.
Usai memperkosa, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban secara paksa.
“Korban diajak, kemudian disetubuhi dalam ancaman. Kalau teriak akan dibunuh atau ditikam,” kata AKBP Victor Mackbon saat jumpa pers di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6/2022).
Menurut laporan yang diterima, Victor Mackbon melanjutkan, sampai saat ini baru 4 korban yang mengadu ke aparat kepolisian.
Baca juga: Pasca-rudapaksa, Orangtua Korban: Panti Asuhan Bunda Mulia Harus Ditutup!
Sedangkan dari hasil interogasi, pelaku menyebut telah melakukan aksi bejat ini sebanyak 6 kali dan di tempat kejadian perkara yang sama.
“Jadi untuk itu, yang mungkin merasa menjadi korban dari perbuatan tersangka bisa melaporkan ke pihak kepolisian untuk kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan gunting yang digunakan untuk mengancam korban.
Baca juga: Masih Ingat Oknum ASN yang Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Timika, Siap Dipecat
Lalu, satu unit sepeda motor, lima unit handphone, kaos berkerah, dan sepasang sandal warna putih.
Atas aksinya tersebut, aparat kepolisian mengganjar pelaku dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun pindana.
Kemudian, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah berada di sel tahanan Polresta Jayapura Kota dan akan mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut. (*)