ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Masih Ingat Oknum ASN yang Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Timika, Siap Dipecat

Oknum ASN Pemerinatah Kabupaten Mimika berinisial AL yang rudapaksa anak panti asuhan berinisial A (13) berstatus pelajar terancam dipecat

kitzcorner
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Oknum ASN Pemerinatah Kabupaten Mimika berinisial AL yang rudapaksa anak panti asuhan berinisial A (13) berstatus pelajar terancam dipecat.

Demikian disampaikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kepada Tribun-Papua.com, Rabu (25/5/2022) di Timika.

Baca juga: Geser Jokowi? Ketua Umum Gerindra Malah Makin Akrab dengan RI1, Amankan Tiket Pilpres 2024?

"Kasus ini saya lagi menunggu Sekda Mimika, Michael Gomar untuk diskusi terkait oknum ASN yang setubuhi anak panti asuhan di Timika,"kata Bupati Eltinus.

Menurutnya, pihaknya bakal berupaya agar oknum ASN itu diberhentikan alias dipecat.

Baca juga: Aktivis Kemanusiaan Ini Sebut Pendekatan Rasisme Masih Terjadi di Papua

Ia mengatakan, kasus ini marak terjadi dan mencoreng nama baik serta harga diri Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Sesuai peratuaran bupati, saya memiliki wewenang untuk pecat okum tersebut dan ada undang-undangnya," ujarnya.

Baca juga: Polemik MRP, Anggota Sebut Ketua Lakukan Perpecahan di Internal Lembaga dan Salahgunakan Kewenangan

Sebelumnya dikabarkan, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar mengatakan oknum ASN Pemkab Mimika berinisial AL rudapaksa anak panti asuhan berinisial A (13) yang masih berstatus pelajar.

Lanjut dia, atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Baca juga: Lulusan SMK di Papua Harap Ciptakan Peluang Kerja, Protasius : Perlu Karakter Jiwa Wirausaha

"Jadi tersangka AL dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,"katanya.

Menurutnya, visum korban telah dilakukan dan ditemukan tanda kekerasan seksual pada alat vital korban.

"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa baju korban. Tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi,"tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved