Hukum & Kriminal
Pelaku Rudapaksa Anak di Panti Asuhan Bunda Mulia Ternyata 2 Orang, 1 Dibekuk di Mappi
Setelah melakukan pendalaman kasus, Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial A (13).
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Setelah melakukan pendalaman kasus, Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial A (13).
Korban A dirudapaksa di panti asuhan Bunda Mulia, Kabupaten Mimika, Papua.
Dari penuturan korban, pelaku berjumlah dua orang. Pelaku pertama berhasil ditangkap dengan inisial AL, seorang ASN di pemda Mimika.
Baca juga: Pasca-rudapaksa, Orangtua Korban: Panti Asuhan Bunda Mulia Harus Ditutup!
Pelaku kedua, ditangkap di Kabupaten Mappi berinisial B. B diketahui merupakan kerabat pemilik panti asuhan Bunda Muliadi Jalan Maleo, RT 13, Jalur 8, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania.
Kasat Reskrm Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ketika dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022) membenarkan di mana pelaku B telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Iya, B masuk dalam DPO,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Reskrim Polres Mappi, Iptu Andi Suhudin mengatakan telah mengamankan pelaku pada Sabtu, (28/5/2022) di Kampung Eci, Distrik Assue.
Baca juga: AL Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Ancam Korban Diam Jika Tidak Akan Dibunuh
"Jadi sudah ada laporan dari jajaran Polres Mappi terkait pelaku B berkoordinasi dengan Polres Mimika. Pelaku kita amankan di kamar kosnya. Dia cuma satu hari di Mappi barangkat menggunakan kapal dari Pelabuhan Kokonao menuju Asgon," kata Andi.
Dikatakan, pelaku B saat berada di Mappi sebagai penjual parfum. “Nanti Kamis (2/6/2022), baru B diberangkatkan ke Timika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (*)