Hukum & Kriminal
Pelaku Penipuan Arisan Online di Timika Dibekuk!
Pelaku penipuan arisan online di Timika bernama Riski Rekita Sarial alias Princes Kiki diamankan Polisi atas perbuatannya.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Pelaku penipuan arisan online di Timika bernama Riski Rekita Sarial alias Princes Kiki diamankan Polisi atas perbuatannya.
Pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi antara lain LP/337/V/2022/SPKT Polres Mimika/Polda Papua, 29/5/2022 dengab pelapor Indra Citra Bahari dan LP/378/V/2022/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, 29/5/2022 atas nama Rista Widia Vera.
"Untuk jumlah anggota arisan 100 orang lebih namun berdasarkan keterangan pelaku dirinya belum ingat pasti," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Kamis (2/6/2022) di Timika.
Baca juga: Istri Polisi Bandar Arisan Online Jadi Tersangka, Gaya Hidup Bak Sultan Ternyata?
Eka mengatakan, pelaku diamankan di rumah toko (ruko) di SP 2 Timika, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 11:40 WIT.
Adapun barang bukti diamankan berupa rekening koran milik pelaku, HP 3 unit dimana isinya postingan arisan online.
"Jadi saat ini kami baru amankan satu orang dan akan dikembangkan apakah ada admin lain," ujarnya.
Sebelumnya, kasus arisan bodong ramai dibicarakan oleh masyarakat dan media sosial menjadi perhatian Polisi.
Sejauh ini sudah banyak aduan tetapi belum ada yang membuat laporan Polisi, sehingga belum ada proses hukum berjalan.
Baca juga: Viral Wajah Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online, Korban Capai Puluhan Orang dan Rugi Ratusan Juta
"Kami sudah terima aduaan dari beberapa orang terkait dengan arisan bodong. Tapi laporan resminya belum ada," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (28/5/2022) di Timika.
Ia mengatkan, terkait hal ini menjadi dasar penyidik untuk mengungkapkan kasus tersebut.
"Namun untuk pelaku sudah kami identifikasi. Saya berharap adanya laporan dari para korban sehingga dapat ditindaklanjuti untuk proses hukumnya," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/02062022-Iptu_Berthu_Harydika_Eka_Anwar.jpg)